![]() |
Tersangka M Samsul Arifun Zuhri dan Riska Nungki Ratih. |
KabarViral79.Com – Dua orang pelakunya berhasil ditangkap. Mereka terdiri dari seorang lelaki dan seorang perempuan. Diduga, keduanya merupakan sepasang kekasih.
Seperti dilansir dari Realita, kedua pelakunya itu bernama Riska Nungki Ratih (24) warga Jalan Tempel Sukerejo 5 Nomor 28 B, Surabaya, dan M Samsul Arifun Zuhri (23) yang ber-KTP di Jalan Jenderal Suparman Panggungrejo, Pasuruan. Keduanya dikabarkan diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Pasuruan.
Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan kepada wartawan membenarkan jika pelaku pencurian perhiasan emas sudah diamankan. Namun, ia masih enggan menjelaskan secara detail proses penangkapan dan sepak terjang pelaku, lantaran masih dalam proses penyelidikan. Apalagi, KTP yang dipakai pelaku ternyata palsu.
"Masih kami dalami, kembangkan. Karena yang bersangkutan ini menggunakan KTP palsu. Kami masih akan telusuri darimana mereka dapatkan KTP-nya tersebut," jelas Ari, Jumat, 19 April 2019.
Seperti diketahui, dua sejoli tersebut diburu polisi setelah kedapatan mencuri perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di rumah Ferdinand Sutanto (36) warga Jalan Kalianyar 21 G, RT 4 RW 12, Genteng, Surabaya, pertengahan Maret lalu.
Dalam aksinya, pasangan muda ini datang ke rumah korban untuk melamar pekerjaan. Sebab sebelumnya korban memang menyebar pengumumuan sedang membutuhkan pembantu rumah tangga. Setelah diperiksa identitas keduanya, korban pun percaya dan menyerahkan rumah korban untuk diurus.
Setelah sampai seminggu bekerja, keduanya lantas mencari kelengahan korban untuk mencari tempat penyimpanan barang berharga. Salah satunya perhiasan. Sehingga ketika korban lengah, mereka bisa langsung beraksi mengambilnya dan dibawa kabur.
Tak hanya mencuri perhiasan, menurut keterangan korban saat dimintai keterangan di kepolisian, ternyata kedua pelaku juga sempat hendak menculik anaknya yang masih berumur 7 tahun. Bahkan, mereka juga sempat mengancam pembantu lain di rumah tersebut untuk membawa kabur anaknya. (red)