TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pemuda berinisial AF (28) diciduk Polisi di Jalan Raya Serpong Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, lantaran kedapatan menyimpan 1,33 gram narkotika jenis ganja, Jum'at, 24 Mei 2019.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP AKBP Edy Sumardi membenarkan tentang keberhasilan Tim Unit III Satres Narkoba Polresta Tangerang dalam mengamankan seorang pemuda pelaku tindak pidana Narkoba golongan I jenis daun Ganja.
Hal senada disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol H M Sabilul Alif. Menurutnya, Satres Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolresta menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan tersangka berawal pada Jum'at dini hari, 24 Mei 2019, sekira pukul 01.00 Wib. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis daun Ganja.
“Kemudian, Tim Unit III Satres Narkoba Polresta Tangerang langsung menuju lokasi, dan mendapatkan pelaku AF. Saat dilakukan penggeledahan, terdapat Ganja yang berada di dalam kantong celana bagian depan yang dipakai tersangka sebanyak 1,33 gram,” jelas Kapolresta kepada awak media, Selasa, 28 Mei 2019.
“Terhadap tersangka AF akan kita jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan minimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang,” imbuh Kapolresta. (rls/red)