-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

3 Guru di Kabupaten Serang yang Cabuli 3 Siswinya Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

By On Sabtu, Juni 22, 2019


SERANG, KabarVilra79.Com – Tiga oknum guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, berinisial OH, DA dan AS yang berulang kali menyetubuhi ketiga siswinya, Bunga (14), Mawar (14) dan Melati (14) (bukan nama sebenarnya) diancam kurungan 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun. 

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan. Menurutnya, ketiga oknum guru itu akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 Ayat 1 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai pendidik siswi, ketiganya terancam mendapat tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana. 

"Karena statusnya pengajar, ancaman maksimal mereka 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun. Saat ini, ketiga oknum guru tersebut sudah dicabut statusnya sebagai pegawai. Satu guru yang PNS juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang," tegasnya kemarin di Mapolres Serang Kabupaten, Jum'at, 21 Juni 2019.

Perbuatan tersebut, kata Indra, dilakukan ketiga guru tersebut terhadap muridnya yang masih di bawah umur itu dilakukan ketiga pelaku dari bulan November 2018 hingga Maret 2019.

"OH merupakan guru honorer pada mata pelajaran Seni Budaya. Sedangkan DA merupakan guru Ilmu Pengetahui Sosial (IPS) yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN), dan terakhir AS, yaitu pegawai honorer pada bagian kesiswaan sekolah," jelasnya.

Menurut salah satu tersangka OH, persetubuhan antara dirinya dan Bunga tidak dilakukan dengan paksaan. Perbuatan itu dilakukan karena suka sama suka, karena selain hubungan guru dan murid, dirinya memiliki hubungan khusus dengan Bunga.

"Awalnya dari komunikasi melalui WA (WhatsApp) kemudian pacaran. Nggak maksa, emang suka-sama suka. Sudah sering, berulang-ulang (persetubuhan) jadi kebablasan (hamil). Pertama melakukan di belakang kebun sekolah," ujarnya.

Sementara itu, tersangka DA mengaku tidak jauh berbeda dengan tersangka OH. Berawal dari komunikasi melalui telpon dan media sosial muridnya Mawar, timbulah rasa sayang hingga akhirnya berpacaran.

"Awalnya sering curhat-curhatan, kemudian pacaran, hingga terjadi hal begitu (persetubuhan). Sekitar November dia yang duluan nge'WA (WhatsApp) saya. Namanya pacaran jaman sekarang begitu, awalnya tidak ada niatan, tapi karena ada kesempatan akhirnya melakukan itu," katanya.

Menurut DA, pertama kali melakukan persetubuhan dengan muridnya itu terjadi di dalam ruang kelas, saat seluruh murid pulang sekolah. Atas kejadian itu, dirinya cukup menyesali perbuatannya tersebut.

"Ternyata ini melanggar hukum. Tidak ada paksaan atau janji-janji," ujarnya.

Sedangkan tersangka AS mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Akibat perbuatannya, selain terancam pidana, istrinya yang tengah mengandung 7 bulan meminta untuk diceraikan, lantaran tidak kuat menahan malu atas perbuatannya itu.

"Pertama kali di rumahnya. Sudah sering, berulang-ulang. Saya menyesal," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »