SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang berhasil mengamankan mobil box dengan Plat Nomor B 9509 HI yang kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis Guinness dari salah satu gudang penyimpan makanan ringan di jalan raya Serang - Cilegon, Legok, Kota Serang, Banten, Selasa, 02 Juli 2019.
Penggerebekan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama satu bulan terkhir Satpol PP Kota Serang melakukan penyelidikan di tempat penjualan jamu yang ditemukan miras merk Guinness.
"Giat ini kita lakukan setelah selama satu bulan terakhir kita lakukan pengintaian. Alhasil, kita dapat amankan satu mobil box yang berisi 340 dus miras di tempat ini," kata Plt Kasatpol PP Kota Serang, Tb Yassin kepada awak media di lokasi penggerebekan, Selasa, 02 Juli 2019.
Kegiatan ini, kata Yassin, dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Dalam Perda itu sudah jelas, Kota Serang 0 persen miras, apapun merk dan jenisnya, dan gudang, jelas tidak boleh buat menyimpan alkohol. Untuk langkah penutupan, kita akan berkordinasi dengan Dinas Perijinan Kota Serang," tegasnya.
Dari pengakuan pemilik barang haram tersebut, lanjut Yassin, gudang tersebut hanya digunakan untuk transit.
"Dari pengakuan pemiliknya, miras-miras ini hanya untuk dor to dor gudang. Namun demikian, di gudang menyimpan miras yang ditemukan di Jalan Legok yang seharusnya diperuntukan untuk penyimpanan barang makanan seperti chiki dan lainnya, ini tetap kita bawa, dan ke depan kita akan lakukan juga di tempat lain yang kemungkinan ada penyebarannya di Kota Serang," tandasnya. (Faiz)