-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pelaku Curat Ranmor Diamankan Polsek Kopo

By On Jumat, Oktober 25, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Ramor) roda dua, di wilayah Cipanas, Lebak, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan yang diwakili Kapolsek Kopo Iptu M. Iqbal Warada mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka AG dan MD berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20/X/2019/Polda Banten/Resort Serang/Sektor Kopo Tanggal 04 Oktober 2019.

"Kejadian pencurian terjadi pada hari Jum'at yang lalu, pada tanggal 04 Oktober 2019, sekitar 06:30 Wib di depan halaman Toko Baju di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang," kata Iptu Iqbal Warada, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolsek Kopo.


"Kami berhasil menangkap kedua pelaku pencurian sepeda motor AG dan MD, di wilayah Cipanas, Lebak, Banten. Berdasarkan penyelidikan adanya rekaman CCTV," ucap Iptu Iqbal.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scopy hasil curian, 1 unit sepeda motor honda Scopy sebagai sarana yang dipakai pelaku, 3 buah mata kunci letter T, dan 2 buah gagang kunci letter T.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan pidana 12 tahun penjara. Guna penyidikan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Kopo. (goes/sar)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »