SERANG, KabarViral79.Com - Dalam rangka cipta kondisi pada kegiatan Kamtibmas Kepolisian yang ditingkatkan dan antisipasi terjadinya berbagai penyakit masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas menggelar razia agen minuman keras (Miras), Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas Polsek Ciruas menyasar salah satu toko milik seorang berinisial AN yang diduga agen miras yang terletak di Pasar Ciruas.
Petugas pun berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek diantaranya, anggur merah 300 botol dan bir 50 botol.
Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang peduli dan mau memberikan informasi peredaran minuman keras ataupun penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Ciruas.
"Kegiatan razia kali ini dilakukan di Toko agen miras di Pasar Ciruas. Walhasil kami menemukan dan mengamankan barang bukti miras diantaranya, anggur merah 300 botol dan bir 50 botol," ujarnya kepada awak media, Kamis, 24 Oktober 2019.
Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawa menghimbau jajarannya untuk terus melakukan upaya cipta kondisi guna menekan penyakit masyarakat yang berpotensi terhadap tindak kriminal.
"Seluruh jajaran dihimbau agar terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melakukan upaya cipta kondisi guna menekan penyakit masyarakat yang berpotensi menjadi tindak kriminal. Wujudkan rasa aman, nyaman dan tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tandasnya. (Amroji/Amsar)