SERANG, KabarViral79.Com - Koalisi Mercusuar Banten (KMB) yang terdiri dari 32 LSM, 6 Ormas, 3 Peguron, dan 14 media kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin, 07 Oktober 2019.
Dalam aksi tersebut, KMB menagih janji kepada Kejati Banten tentang penetapan tersangka baru mengenai perkara Genset RSUD Banten pada Tahun 2015 yang mana pada sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan tiga terdakwa pada perkara Genset RSUD Banten Tahun 2015 Jilid 1, yang mana ketiga terdakwa tersebut berdasarkan amar putusan Nomor: 29/Pid.sus-Tpk/2018/PN.SRG atas nama Terdakwa Dr. drg Sigit Wardojo, M. Kes, Endi Suhendi, Dan M. Adit Hirdan Restian.
Menurut Heru Priatna selaku Koordinator Aksi mengatakan, bahwa aksi ini kembali kami gelar untuk menagih janji Kejati Banten yang telah berjanji untuk melakukan penetapan Tersangka baru dalam perkara Genset RSUD Banten pada Jilid 2.
"Saat itu, Holil Hadi selaku Kasie Penkum Kejati Banten dii depan pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Kejati Banten telah mengeluarkan surat perintah, dan dalam satu minggu ke depan pihak Kejati Banten akan memanggil pihak-pihak yang terkait yang terlibat dalam perkara Genset RSUD Banten Tahun 2015, Kita prioritaskan perkara genset RSUD pada Tahun 2015," ujar Heru. (Ayu/red)