-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kodim Siap Bantu dalam Kesiapsiagaan, Tanggap Darurat dan Resiko Bencana di Pacitan

By On Sabtu, Januari 11, 2020


PACITAN, KabarViral79.Com – Bencana alam yang melanda di beberapa wilayah Indonesia sangat sulit diprediksi kapan akan terjadi. Dari kasus-kasus bencana alam yang terjadi diperlukan suatu persepsi kemungkinan ancaman bencana alam maupun bentuk ancaman bencana alam sehingga ada suatu upaya dalam menanggulangi bencana secara terkoordinir.

Hal tersebut meliputi upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan oleh semua komponen bangsa sesuai peran, fungsi dan tugas yang diatur dalam peraturan perundangan sehingga dapat meminimalkan korban yang terjadi akibat bencana.

Komandan Kodim (Dandim) 0801 Pacitan, Letkol Inf Nuri Wahyudi mengatakan, penggunaan kekuatan TNI - AD dalam membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan yang bertujuan mencegah berkembangnya kerugian, baik jiwa maupun harta benda rakyat.

“Jadi dengan digelarnya Apel Gelar Pasukan dan Simulasi Penangulangan Bencana Hydrometeorologi ini sebagai bentuk antisipasi dan pengurangan resiko bencana, keterlibatan TNI, khususnya TNI - AD sesuai peran, fungsi, dan tugas baik tugas bantuan pada pemerintah maupun tugas dalam membantu kesulitan rakyat diantaranya tugas membantu menanggulangi bencana alam," ujar pria jebolan Secaba tahun 1993 kepada awak media usai Apel Gelar Pasukan Penagulangan Bencana, Kamis, 09 Januari 2020.


Dalam penanganan bencana jika dikaitakan dengan kesatuan komando pengendalian baik dalam kewenangan maupun tanggung jawab yang melibatkan pemerintah maupun instansi terkait dan TNI, maka persoalannya adalah bagaimana tugas TNI dalam penanganan bencana yang meliputi aspek landasan hukum, kemampuan, peran, pengerahan TNI dan koordinasi sipil dan militer serta pengerahan asset militer untuk penanganan bencana. 

Mitigasi adalah sebuah langkah awal dalam penanggulangan bencana, seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu didefinisikan sebagai serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.

“Oleh karena itu, sinergitas antar stake holders terkait, TNI – Polri, relawan dan masyarakat dalam penanggulangan bencana sangat penting untuk mendukung dalam mewujudkan sebuah sistem peringatan dini (early warning system) dan prosedur tetap yang dipahami oleh masyarkat seluruhnya yang menetap di sekitar daerah rawan bencana,” jelas Dandim.

“Kita harapkan, simulasi ini hanya sebagai pengetahuan serta antisipasi jika terjadi bencana, dan ini tidak digunakan, dalam arti jangan sampai ada bencana alam yang melanda Kabupaten Pacitan sehingga masyarakat bisa adem, ayem dan tentrem,” imbuhnya.

Selanjutnya perlu adanya sebuah sistem peringatan dini yang dapat diandalkan tentang adanya perubahan-perubahan aktifitas alam yang mengarah kemungkinan terjadinya bencana. Sistem ini tentunya akan men-trigger kewaspadaan masyarakat untuk bertindak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Mengurangi efek negatif jika bencana tersebut benar terjadi. Ditinjau dari kondisi saat ini, upaya-upaya untuk mengatasi tantangan tersebut masih terkendala dengan beberapa aspek diantaranya, pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat tentang bencana masih perlu ditingkatkan, dimaksimalkan dalam pelaksanaan, khususnya yang terkait penanggulangan bencana masih perlu untuk dioptimalkan,” tandasnya. (penrem081)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »