SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 100 paket Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dari lima tersangka yang disamarkan dalam bentuk manisan pala di Daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa lalu, 28 Januari 2020.
Penangkapan bermula saat petugas dari BNNP Banten menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang berupa enam buah paket ganja dari Aceh ke wilayah Banten melalui sebuah jasa pengiriman.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan melakukan kordinasi dengan jasa pengiriman. Akhirnya ditangkap 2 orang yang kini menjadi tersangka berinisial FB dan SY yang tengah mengambil paket ganja tersebut dengan seratus bungkus ganja dengan berat 100 kilogram,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigjen Tantan Sulistyana saat menggelar ekspose di Kantor BNNP Banten, Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.7, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa, 04 Februari 2020.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Tantan, paket berupa ganja tersebut merupakan milik salah seorang Warga Binaan Lapas yang berada di wilayah Jawa Barat bernama IT. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke Lapas tersebut, dan mendapatkan IT.
Hasil pengembangan tersangka IT, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AN dan AZ yang juga memiliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh.
“Saat ini, tersangka IT, AN dan AZ kita titipkan di Lapas Serang guna mempermudah penyelidikan. Sedangkan dua tersangka lainnya, FB dan SY dan barang bukti ganja kita amankan di Kantor BNNP Banten,” terang Tantan.
Dari kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan seratus kilogram ganja yang dibungkus sebanyak 100 bungkus, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol B 2376 FMY, satu buah kartu ATM Paspor BCA, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang tunai sebesar Rp.600.000, satu lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman, dan enam buah Hp beserta Sim Cardnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (Faiz)