![]() |
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono. |
SERANG, KabarViral79.Com – Selama bulan Januari 2020, sebanyak 12 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Dari 12 kasus tersebut, ada 13 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, dan ribuan obat-obatan terlarang berbagai jenis yang dijual bermodus toko kosmetik di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Sebanyak 10 kasus beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Dua kasus dan tiga tersangka saat ini masih kita proses,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono saat ekspose hasil ungkap kasus Narkotika di Mapolres Serang Kota, Selasa, 04 Februari 2020.
Ketiga belas tersangka, kata Edhi, diamanakan dari beberapa tempat berbeda, dan semuanya berlatar belakang bekerja sebagai wiraswasta dan buruh.
“Mereka kita amankan dari beberapa tempat diantaranya, daerah Lopang, Parung, Cipocok Jaya, Perum Griya Permata Asri, Kasemen, Ciceri, SPBU Cikande, Ciomas, Legok, Pabuaran, Drangong Taktakan, Ciruas dan Cinangka,” terangnya.
Jaringan dan sindikat mereka, lanjut Edhi, terputus, karena para pelaku ini modusnya menaruh barang tersebut di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli.
“Saat ini, kita kejar pelaku lainnya yang diduga sebagai bandarnya. Mereka gunakan sistem tidak menerima barang secara langsung,” jelas Edhi.
Atas perbuatannya, lanjut Edi, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 junto Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara ke atas,” tandasnya. (Faiz)