-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Akhirnya, DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Aset

By On Kamis, Februari 13, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat daearah (DPRD) Kota Serang bentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset guna menindak lanjuti masalah aset yang belum juga terselesaikan antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang selama 12 tahun lebih.

"Intinya DPRD melakukan hal ini adalah bagian dari pada pelaksanaan undang undang," kata Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi kepada awak media usai pelaksanaan pembentukan Pansus Aset di Gedung Perwakilan Rakyat Kota Serang, Kamis, 13 Februari 2020.

Budi menjelaskan, selama ini memang masih ada komunikasi dengan DPRD Kabupaten Serang, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya, makanya secara aturan tata tertib yang sudah dirapatkan di Banmus dilaksanakan Pansus diketuk palu, dan diharapkan Pansus nantinya segera dilaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.

"Mudah-mudahan, pemerintahnya setelah dilakukan rekomendasi dalam proses ini segera melaksanakan itu semua," jelasnya.

Nantinya, kata Budi, dalam Pansus tersebut akan melibatkan banyak unsur, termasuk dari Provinsi, KPK, Oumbusmen termasuk Dirjen Aset.

"Ya semua pasti terlibat nanti dalam Pansus, dan dalam waktu enam bulan ini, Insya Allah terkejar karena sebelum bekerja Komisi 3 kan sudah melakukan pendalaman terkait hal ini. Jadi Pansus tinggal merampungkan saja, dan dalam pembentukan tadi setuju semua kan, ga ada yang tidak setuju," terangnya.

Untuk target, lanjut Budi, semua yang belum terselesaikan atau belum terserahkan semua aset yang tersisa dari Pemkab pada Pemkot Serang, dan itu harus, tidak main-main.

"Ya semua, masa kita mau main-main. Kita buat ini kan pakai uang negara. Pansus ini melaksanakan Undang-Undang. Tentunya hasilnya harus sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat Kota Serang nantinya," tegasnya.

Budi juga menambahkan, Kalah selama ini Pemkab Serang itu selalu beralasan belum bisa menyerahkan sisa asetnya pada Pemkot Serang lantaran belum terbangunnya Puspemkab Serang hal tersebut dianggap hanya alasan saja.

"Komunikasinya ke saya, jangan ke media bilang gitu, ke DPRD jangan ke media, dan yang lebih ngaco lagi kan kalau pendopo Kabupaten itu dianggap sebagai benda cagar budaya, itu kan lebih ngaco lagi, ngarang, kan semuanya itu ada Undang-Undangnya, bukan hak Kabupaten itu, jadi jangan luculah gitu," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »