SERANG, KabarViral79.Com – Sejak tanggal 5 hingga 31 Januari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan 17 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Satresnarkoba berhasil mengamankan 17 tersangka, dengan barang bukti ganja, sabu dan tembakau gorila," kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Trisno Tahan Uji saat ekspose kasus narkoba, di Aula Mako Polres Serang, Selasa, 04 Februari 2020.
Kapolres Serang menjelaskan, dari semua tersangka, ada yang pemakai, hingga pengedar kelas sedang, dan hasil dari pengungkapan di wilayah hukum Polres Serang dari tanggal 5 hingga 31 Januari 2020.
“Untuk barang bukti keseluruhan, ganja kering seberat 171,72 gram, sabu 6,91 gram, tembakau gorila 5,7 gram. Para tersangka diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Serang,” kata AKBP Indra Gunawan.
“Untuk para tersangka, rata-rata usianya di bawah 20 tahun hingga 50 tahun, dan ada 2 orang pelajar sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa ke-17 tersangka diantaranya berinisial MS, IJ, NI, A, YI, R, YS, BI, AFM, RMH, MSNI, ERA, EMS, MFA, P, H dan J, akan di kenakan Pasal berbeda tentang Undang-Undang Narkotika.
“Kita kenakan Pasal 111 dan 112 jo 127, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No 44 Tahun 2009 tentang penggolongan narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara,” tutupnya. (goes/sar)