LEBAK, KabarViral79.Com - Payung hukum agar para penambang rakyat tidak ragu-ragu atau
ketakutan ketika melakukan aktifitas menambang, salah satunya adalah pasal 24,
UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi,
“Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum
ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.”
Bila rakyat sudah melakukan kegiatan, maka kewajiban
pemerintah agar segera mengupayakan penetapannya sebagai Wilayah Pertambangan
Rakyat (WPR). Pemerintah juga akan
sangat terbantu dengan diterbitkannya legalitas IPR, karena hal ini berbanding
lurus dengan penerimaan asli daerah dari pajak atau retribusi yang dibayarkan
oleh para penambang.
“Bagaimana para penambang rakyat akan membayar pajak atau
retribusi? Kalau belum mempunyai IPR? Yang ada pungli oleh para preman dan
oknum aparat merajalela,” ujar Bagas, Ketua DPC APRI Lebak di ruang kerjanya. (27/03/2020)
“Semua penambang harus menyadari perlunya terorganisasi,
sehingga segala bentuk aspirasi dapat tersalur secara formal, proporsional, dan
legal. Semua penambang rakyat wajib
terhimpun dalam Collective Responsible Mining (CRM), semua harus terdaftar dan
bersedia mengikuti aturan dan kewajiban sebagai anggota. Selanjutnya pengurus CRM dan DPC APRI yang akan
mengupayakan formalitas ke pemerintah daerah sampai dengan pusat,” terangnya.
Terkait hal ini DPC APRI Lebak konsisten melakukan
sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya legalitas tambang rakyat kepada MLT
(Masyarakat Lingkar Tambang) di wilayah kerjanya.
Kamis, 26 Maret 2020 resmi dikeluarkan Sertifikat CRM No.
089/2205.04/CRM/TC26 yang ditanda-tangani Ketua Umum, Ir. Gatot Sugiharto dari
DPP APRI untuk Kelompok Penambang Rakyat Tihang Jaya yang diketuai Yandi alias
Pohang. CRM Tihang Jaya berkegiatan di penambangan emas DMP beranggotakan 300
orang dan mempunyai kantor sekretariat di Jl. Warungkurupuk, Desa Pasirgombong,
Kec. Bayah, Kab. Lebak, Prop. Banten – 42393.
Bagas menjelaskan,” Kelompok penambang di wilayah Cibeber -
Bayah yang tergabung di APRI (Asosiasi
Penambang Rakyat Indonesia) baru ada empat CRM. CRM tersebut tiga di
wilayah Cibeber, satu di wilayah Bayah. CRM Kondang Jaya, CRM Jaya Maju, CRM
Nagrak Jaya dan CRM Tihang Jaya. Penambang
yang tergabung menerapkan praktek penambangan yang baik (GMP-good mining
practice).”
Bagas menerangkan bahwa para penambang yang tergabung dalam CRM APRI menerapkan sistem pengolahan ramah lingkungan, mengembangkan jaringan pemasaran menuju green market yang selaras dengan visi misi APRI yaitu menuju tambang rakyat yang kolektif, legal, aman, ramah lingkungan, berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama masyarakat lokal.
“Ke depannya DPC APRI Lebak akan mengundang DPP untuk melakukan pembinaan serta pelatihan penambang yang berkolaborasi dengan Dinas ESDM dan Polri. Semua anggota CRM diharapkan juga menyerahkan semua masalah terkait dengan kegiatan penambangannya kepada pengurus CRM, agar segala sesuatu bisa berjalan dengan baik dan terkontrol,” ungkap Bagas.
“Contoh soal, ada masalah preman yang biasanya suka memaksa minta sumbangan, oknum aparat yang melakukan pemerasan/ pungli, semua harus segera dikoordinasikan dengan pengurus CRM dan DPC APRI. Dengan demikian, masalah ini akan langsung sampai ke pusat (DPP APRI), karena CRM melalui DPC APRI akan langsung berkoordinasi dengan DPW dan DPP APRI. Sesuai tingkat masalahnya, DPW atau DPP APRI akan memberikan bantuan yang diperlukan,” lanjutnya.
Di akhir wawancara, Bagas mengajak, “Mari semua penambang
rakyat Indonesia, belajar dari penambang rakyat Sukabumi! Bentuk CRM, data semua penambangnya, dan
silahkan melaksanakan kegiatan, agar menjadi prioritas pemerintah! Ingat! Harus terorganisir, terdata, dan penambangnya
berkomitment untuk kompak. Kita semua
lemah tidak berdaya kalau sendirian, tetapi bila bersatu kita akan menjadi kuat
dan memiliki keberanian yang lebih. Salam Tambang!” tutupnya. (Firman)