-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Pil Berbahaya Turut Diamankan

By On Kamis, Mei 21, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pengedar obat terlarang golongan G berhasil diringkus Satnarkoba Polres Serang Kota, Rabu, 20 Mei 2020.

Dari tangan pelaku berinisial F alias E (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Polisi juga mengamankan barang bukti 1.026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp.160 ribu dari dalam rumah pelaku.

“Sebanyak 1.026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp.160 ribu berhasil kita amankan dari rumah tersangka,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana kepada awak media, Kamis, 21 Mei 2020.

AKP Wahyu Diana  menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati ribuan butir obat terlarang. Sebanyak 140 butir pil jenis Tramadol, 886 butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.160 ribu,” jelasnya.

AKP Wahyu menambahkan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut miliknya. Terangka juga mengaku mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang. Tersangka mengedarkan (menjual-red) obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »