SERANG, KabarViral79.Com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Jawa Barat dan Banten bersama Ditkrimsus Polda Banten menangkap DS (31), pelaku penjual satwa liar jenis Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus) dan Kancil (Tragulus Javanicus) yang dijual secara online di media sosial.
Warga Kabupaten Pandeglang itu terbukti menjajakan sebanyak lima anak Lutung dan satu ekor Kancil yang merupakan hewan dilindungi. Saat ini tersangka mendekam di Polda Banten.
Kepala BKSDA Wilayah Jawa Barat Banten, Andre Ginsong mengatakan, bahwa pelaku dan barang bukti diamankan petugas pada Rabu, 09 Juni 2020, oleh tim gabungan BKSDA dan Ditkrimsus Polda Banten.
“Sebanyak lima ekor Lutung Jawa dan satu ekor Kancil ini didapatkan dari Pandeglang, Kecamatan Gedong Ijo, Desa Ciputri, yang diperjualbelikan melalui online media sosial,” katanya saat diwawancarai di Kantor BKSDA Jawa Barat Banten di Ciracas, Serang, Kamis, 11 Juni 2020.
Andre Ginsong menjelaskan, pelaku menjual satwa tersebut satu ekor dengan harga Rp350 ribu hanya nerima transfer dari pembeli tanpa ketemuan.
“Cara jual beli pelaku dengan menerima transfer dari pembeli tanpa ada ketemuan langsung,” jelasnya.
Untuk itu, kata Andre, pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang BKSDA akan diproses hukum.
“Pelaku dapat hewan tersebut dari hutan yang ada di Pandeglang. Atas kejadian ini, bisa kita jadikan contoh untuk masyarakat yang menjual hewan dilindungi akan dikenakan sanksi pidana dengan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” terangnya. (Wely)