![]() |
Personel Polres Bireuen memeriksa M Ys bin P, karena diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur, Minggu, 21 Juni 2020. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Seorang kakek berinisial M Ys bin P (64), warga salah satu desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap pihak Kepolisian Polres Bireuen karena diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diamankan di salah satu warung kopi dekat rumahnya dan langsung di gelandang ke Mapolres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit Putranto mengatakan, terduga M Ys bin P ini ditangkap pada Jumat siang, 19 Juni 2020.
Menurut Dimmas, kakek ini merupakan warga satu desa dengan korban dan ditangkap setelah mendapat laporan orang tua korban pada 7 Juni 2020 lalu, dan M Ys bin P diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebut saja Bunga.
“Berdasarkan laporan, kejadian yang menimpa Bunga terjadi pada bulan Maret 2020. Saat itu korban sedang bermain di halaman rumahnya, pelaku memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar rumahnya, dan itu awal pertama kasus pencabulan terjadi,” kata Dimmas kepada awak media, Minggu, 21 Juni 2020.
Ia ditangkap, sambung Dimmas, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang masih berusia 12 tahun.
Berdasarkan laporan tersebut, maka menjadi bahan penting bagi Satreskrim melakukan langkah penyelidikan secara mendalaman terhadap kasus ini.
“Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim dipimpin KBO Reskrim Polres Bireuen langsung ke lokasi tempat tinggal pelaku,” sebutnya.
Saat tiba di desa tersebut, tim langsung memperoleh informasi terhadap keberadaan kakek M Ys bin P, dan saat itu Ia sedang berada di salah satu kios atau warung di kawasan itu.
“Ketika diamankan, kakek ini sempat terkejut tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Selanjutnya tim Polres Bireuen ikut menyerahkan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarganya,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI, No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar. (Joniful)