SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial D (27), warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin, 01 Juni 2020.
“Tersangka D berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,35 gram,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa, 02 Juni 2020.
“Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, dan 10 bungkus plastik bening bekas bungkusan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka,” jelasnya.
AKP Wahyu juga menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone warna hitam merk Samsung, dan 1 buah timbangan digital.
“Menurut pengakuan tersangka D, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini dalam pengejaran petugas (DPO-red),” jelasnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tutupnya. (Ady/HUMAS)