-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

LSM KARAT Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Pembangunan RKB Dindik Banten

By On Selasa, Juni 02, 2020

SERANG, KabarViral79.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KARAT melakukan kajian hukum bersama, dan mendukung Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provisni Banten, mengusut dugaan korupsi Proyek kegiatan RKB di Dinas Pendikan Dan Kebudayaan Banten. Indikasi awal terkait dugaan monopoli dan penggabungan Paket kegiatan RKB.
Ketua LSM Karat Iwan Hermawan mengataakaan bahwa hasil kajiannya telah di serahkan ke Inspektorat Propinsi Banten, ”Kami telah serah hasil kajian ke Inspektorat sebagai pengawas dari dinas. Saat ini kami juga telah mengirimkan surat ke Polda Banten dan Kejati Banten untuk melakukan audiensi,” ujar Iwan alias Adung Lee, kepada awak Media.
Menurut Iwan, selain untuk melakukan bedah kajian hukum terkait dugaan monopoli proyek dan penggabungan kegiatan yang diduga melanggar perpres tersebut, juga dalam upaya mendukung penegakan hukum di Banten melakukan pemberantasan korupsi.
”Agar terang menderang, kami berharap teman-teman media dapat ikut serta dalam melakukan bedah kajian ke Polda Dan Kejati Banten,” kata Iwan Hermawan.
Untuk memastikan rencana audensi LSM Karat, di Kejati Banten, Jumat 29 Mei 2020. Petugas jaga Kantor Kejati Banten mengatakan belum menerima surat dari LSM KARAT, ”Belum masuk mas, kalau sudah masuk pasti ke langsung berikan ke bagiannya,” ujar Petugas Jaga Di Kejati Banten
Sementara pegawai Kejati Banten di bagian intel saat ngobrol santai dengan awak media, mengatakan apabila ada surat masuk atau pengaduan pastinya akan di respon, ”Kita kalau ada laporan dari masyarakat pasti kita tindak lanjuti. Ya setidaknya kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu atas laporan yang masuk tersebut,” katanya  yang tidak mau namanya di sebutkan. ”Jangan tulis nama saya, inikan kita ngobrol santai kang. Ya setahu saya begitu kalau ada surat masuk, katanya.
Selama ini potret dunia pendidikan di Propinsi Banten terus menjadi sorotan, kalangaan aktivis penggiat anti korupsi Propinsi Banten, termasuk kegiatan pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) SMA negeri wilayah Kota Serang yang bersumber dari dana ABPD Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) di wilayah Kotra Serang diduga lalai dalam perencanaan serta terjadi kejanggalan harga penawaran saat lelang dengan apa yang ada di lokasi pekerjaanya.
Iwan Hermawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KAJIAN Realitas Banten menyatakan bahwa telah terjadi dugaan konspirasi hitam dalam lelang pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) senilai Rp.3.753.830.300,00 atau Rp3,753 miliar, di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten,
”Dugaan adanya tindak pidana korupsi dan kolusi pada kegiatan pembangunan ruang kelas baru SMAN Di Kota Serang di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten APBD TA 2020 senilai Rp.3.763.830.300,00- yang di duga terjadi konspirasi hitam antara dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Banten dengan PT Sinar Dunia Insan yang ditenggarai merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah dikarenakan kelalaian perencanaan,” kataa Iwan pada Sinarlampung.co.
Iwan Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 pasal 20 ayat 2 Poin A yang mana menyatakan dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar di beberapa lokasi atau daerah yang menurut sifat pekerjaannya dan tingkat efisiensinya seharusnya dialkukan di lokasi masing-masing.
“Itu telah melanggar Undang-undang PP No 5 tahun 1999 tentang monopoli perusahaan. Itu berdasarkan Perpres ya, kalau perpresnya salah berarti saya salah, karena bunyi perpresnya begitu berarti kegiatan lelang Kegiatan pembangunan RKB di beberapa kota serang sudah melanggara perpres itu. Saya tidak asal bunyi saja. Sebab saya melakukan investigasi ke lokasi pembangunan RKB tersebut. Dimana ditemukan dugaan adanya ,”Konspirasi Hitam,” di Dinasd Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten,” katanya.
Sebab penyedia pada proses barang dan jasa yang dalam hal ini PT Sinar Dunia Insan terhadap pelaksanaan proyek pembvangunan RKB di SMAN 8,SMAN 3,SMAN 4,SMAN dan SMAN 5 yang berlokasi di wilayah Kota Serang. “Pada tahun 2020 tepatnya tanggal 4 Maret 2020 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten mengadakan lelang/tender yang di ikuti 112 peserta lelang/tender,” ungkapnya.
Setelah lelang/tender dilaksanakan dimenangkan oleh PT Sinar Dunia Insan yang beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari RT 001 RW 001 Kelurahan Bajar Asri Kecamatan Cipocok Serang Banten dengan harga penawaran Rp.3.372.735.735,86,- dari pagu anggaran Rp 3.763.830.300,00,- serta nilai HPS Rp.3.744.144.345.05.
Namun kenyataan di lapangan tertera di papan nama proyek tertulis untuk SMA Kota Serang senilai Rp.631.482.203,50 dan untuk SMAN 3 Kota Serang senilai Rp.1.049.272.979,00,adapun SMAN 4 Kota Serang Rp.371.391.934,00 sementara itu SMAN 5 Kota Serang senilai Rp 993,976,290.50 dengan total nilai semuanya sebesar Rp.3.096.123.407,10.
”Jadi sudah terjadi selisih anggaran antara penawaran pemenang dengan nilai pagu keempat kegiatan tersebut. Kita lihat ini sangat janggal, harga penawaran dari PT Sinar Dunia Insan sebagai pemenang senilai Rp.3.372.735.753.86 sedangkan pagu anggaran senilai Rp.3.096.123.407,10 artinya ada selisih senilai Rp.276.612.346,76, jadi dalam investigasi kami di temukan adanya penyatuan paket,terlihat dari pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMA Negeri di Wilayah Kota serang tersebut,” terangnya.
Iwan Hermawan pun menegaskan bahwa sejak di perencanakan dan pemaketan kegiatan ( penggabungan Paket) kegiatan pembangunan RKB di SMAN Wilayah Kota Serang diduga ada unsure kesengajaan yang di lakukan sevara kolektif oleh pihak-pihak perencana dan pelaksana program bisa terlihat atas ketidak singkoran antara perencanaan yang di usulkan oleh sekolah dan perencanaan yang di lelang/tenderkan.
“Sebab dari selisih anggaran yang akan berdampak sangat luas,secara meyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan,” Kata Iwan Hermawan Ketua Kajian Realitas Banten pada awak media.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten Muhammad Yusuf sampai berita ini di turunkan dan di komfirmasi melalui telpon selulernya di nomor 08131656… telpon selulernya tidak dapat di hubungi/tidak aktif (adi/red)

Sumber   : SINARLAMPUNG.CO

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »