Ketua LSM Karat Iwan Hermawan mengataakaan bahwa hasil
kajiannya telah di serahkan ke Inspektorat Propinsi Banten, ”Kami telah serah
hasil kajian ke Inspektorat sebagai pengawas dari dinas. Saat ini kami juga
telah mengirimkan surat ke Polda Banten dan Kejati Banten untuk melakukan
audiensi,” ujar Iwan alias Adung Lee, kepada awak Media.
Menurut Iwan, selain untuk melakukan bedah kajian hukum
terkait dugaan monopoli proyek dan penggabungan kegiatan yang diduga melanggar
perpres tersebut, juga dalam upaya mendukung penegakan hukum di Banten
melakukan pemberantasan korupsi.
”Agar terang menderang, kami berharap teman-teman media
dapat ikut serta dalam melakukan bedah kajian ke Polda Dan Kejati Banten,” kata
Iwan Hermawan.
Untuk memastikan rencana audensi LSM Karat, di Kejati
Banten, Jumat 29 Mei 2020. Petugas jaga Kantor Kejati Banten mengatakan belum
menerima surat dari LSM KARAT, ”Belum masuk mas, kalau sudah masuk pasti ke
langsung berikan ke bagiannya,” ujar Petugas Jaga Di Kejati Banten
Sementara pegawai Kejati Banten di bagian intel saat
ngobrol santai dengan awak media, mengatakan apabila ada surat masuk atau
pengaduan pastinya akan di respon, ”Kita kalau ada laporan dari masyarakat
pasti kita tindak lanjuti. Ya setidaknya kita lakukan penyelidikan terlebih
dahulu atas laporan yang masuk tersebut,” katanya yang tidak mau namanya di sebutkan. ”Jangan
tulis nama saya, inikan kita ngobrol santai kang. Ya setahu saya begitu kalau
ada surat masuk, katanya.
Selama ini potret dunia pendidikan di Propinsi Banten
terus menjadi sorotan, kalangaan aktivis penggiat anti korupsi Propinsi Banten,
termasuk kegiatan pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) SMA negeri wilayah Kota
Serang yang bersumber dari dana ABPD Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) di wilayah
Kotra Serang diduga lalai dalam perencanaan serta terjadi kejanggalan harga
penawaran saat lelang dengan apa yang ada di lokasi pekerjaanya.
Iwan Hermawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KAJIAN
Realitas Banten menyatakan bahwa telah terjadi dugaan konspirasi hitam dalam
lelang pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) senilai Rp.3.753.830.300,00 atau
Rp3,753 miliar, di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten,
”Dugaan adanya tindak pidana korupsi dan kolusi pada
kegiatan pembangunan ruang kelas baru SMAN Di Kota Serang di Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Propinsi Banten APBD TA 2020 senilai Rp.3.763.830.300,00- yang
di duga terjadi konspirasi hitam antara dinas pendidikan dan kebudayaan
propinsi Banten dengan PT Sinar Dunia Insan yang ditenggarai merugikan keuangan
Negara ratusan juta rupiah dikarenakan kelalaian perencanaan,” kataa Iwan pada
Sinarlampung.co.
Iwan Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan
Presiden RI No 16 Tahun 2018 pasal 20 ayat 2 Poin A yang mana menyatakan
dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa
yang tersebar di beberapa lokasi atau daerah yang menurut sifat pekerjaannya
dan tingkat efisiensinya seharusnya dialkukan di lokasi masing-masing.
“Itu telah melanggar Undang-undang PP No 5 tahun 1999
tentang monopoli perusahaan. Itu berdasarkan Perpres ya, kalau perpresnya salah
berarti saya salah, karena bunyi perpresnya begitu berarti kegiatan lelang
Kegiatan pembangunan RKB di beberapa kota serang sudah melanggara perpres itu.
Saya tidak asal bunyi saja. Sebab saya melakukan investigasi ke lokasi
pembangunan RKB tersebut. Dimana ditemukan dugaan adanya ,”Konspirasi Hitam,”
di Dinasd Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten,” katanya.
Sebab penyedia pada proses barang dan jasa yang dalam hal
ini PT Sinar Dunia Insan terhadap pelaksanaan proyek pembvangunan RKB di SMAN
8,SMAN 3,SMAN 4,SMAN dan SMAN 5 yang berlokasi di wilayah Kota Serang. “Pada
tahun 2020 tepatnya tanggal 4 Maret 2020 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Propinsi Banten mengadakan lelang/tender yang di ikuti 112 peserta
lelang/tender,” ungkapnya.
Setelah lelang/tender dilaksanakan dimenangkan oleh PT
Sinar Dunia Insan yang beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari RT 001 RW
001 Kelurahan Bajar Asri Kecamatan Cipocok Serang Banten dengan harga penawaran
Rp.3.372.735.735,86,- dari pagu anggaran Rp 3.763.830.300,00,- serta nilai HPS
Rp.3.744.144.345.05.
Namun kenyataan di lapangan tertera di papan nama proyek
tertulis untuk SMA Kota Serang senilai Rp.631.482.203,50 dan untuk SMAN 3 Kota
Serang senilai Rp.1.049.272.979,00,adapun SMAN 4 Kota Serang Rp.371.391.934,00
sementara itu SMAN 5 Kota Serang senilai Rp 993,976,290.50 dengan total nilai
semuanya sebesar Rp.3.096.123.407,10.
”Jadi sudah terjadi selisih anggaran antara penawaran
pemenang dengan nilai pagu keempat kegiatan tersebut. Kita lihat ini sangat
janggal, harga penawaran dari PT Sinar Dunia Insan sebagai pemenang senilai
Rp.3.372.735.753.86 sedangkan pagu anggaran senilai Rp.3.096.123.407,10 artinya
ada selisih senilai Rp.276.612.346,76, jadi dalam investigasi kami di temukan
adanya penyatuan paket,terlihat dari pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMA
Negeri di Wilayah Kota serang tersebut,” terangnya.
Iwan Hermawan pun menegaskan bahwa sejak di perencanakan
dan pemaketan kegiatan ( penggabungan Paket) kegiatan pembangunan RKB di SMAN
Wilayah Kota Serang diduga ada unsure kesengajaan yang di lakukan sevara
kolektif oleh pihak-pihak perencana dan pelaksana program bisa terlihat atas
ketidak singkoran antara perencanaan yang di usulkan oleh sekolah dan
perencanaan yang di lelang/tenderkan.
“Sebab dari selisih anggaran yang akan berdampak sangat
luas,secara meyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan,” Kata Iwan Hermawan Ketua
Kajian Realitas Banten pada awak media.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten
Muhammad Yusuf sampai berita ini di turunkan dan di komfirmasi melalui telpon
selulernya di nomor 08131656… telpon selulernya tidak dapat di hubungi/tidak
aktif (adi/red)
Sumber : SINARLAMPUNG.CO