Oleh: Jandri Magalu
Feri Mini yang pada tahun 2017 - 2018 dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mamuju dengan besaran lebih kurang 1,7 milyar rupiah hari ini telah karam menjadi bangkai tanpa pernah sekalipun dipergunakan sesuai rencana peruntukannya sebagai alat angkut transpotasi masyarakat kepulauan bala balakang.
Kapal yang sedianya diharapkan menjadi tulang punggung arus transportasi barang dan jasa antara pulau bala balakang dan Kota Mamuju itu saat ini telah jadi rongsokan di depan mata masyarakat bala balakang tepatnya di Pulau Ambo.
Entah apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten melabuhkan karam feri mini di pulau bala balakang? Apakah disembunyi biar tak terdeteksi aparat hukum? Ataukah memang untuk mengejek masyarakat bala balakang dengan memberi mereka sampah senilai 1,7 milyar?
Hal ini sungguh mengusik rasa keadilan kita sebagai masyarakat Mamuju, khususnya warga kepulauan bala balakang.
Bagaimana tidak, dengan kondisi kapal yang tidak layak (rusak dan karam) kita tidak mendapati ada upaya dari pemerintah dan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap proses perencanaan, penganggaran dan pengadaan feri mini.
Penyelewengan/penyimpangan menganga didepan semua kita, yakin ada "fraud" disana. Didepan kita ada yang sedang ramai merampok tak hadirkah risau dan gelisah, apakah di masa sekarang ini kita memang cenderung permissif dengan kejahatan ataukah kejahatan tidak lagi contras dan menyilaukan dimata kita diam dan beku menjadi pilihan.
Kita bukan "dungu" yang hanya bisa diam dan menelan ludah terhadap kejadian ini. Upaya hukum harus segera didorong untuk serius menyelesaikan persoalan feri mini ini.
Feri mini ini jangan lapuk dan karam sendiri jauh di bala balakang, "mereka" yang menciptanya harus bersama lapuk dan karam dalam jeruji besi. Biar nyata bahwa masih ada keadilan di Bumi Manakarra tercinta. (*)
Penulis adalah aktivis pembangunan di Kabupaten Mamuju