-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Pengalihfungsian Gedung Juang 45, Pemkot Serang Dinilai Memaksakan Diri dan Arogan

By On Selasa, Juli 07, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai terlalu memaksakan diri dan terkesan bertindak arogan dalam niatannya pengalihfungsian Gedung Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten untuk Perpustakaan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten, Mas Muis Muslih saat dikonfirmasi wartawan di kantornya terkait dilakukannya pembongkaran tempat para pedagang di halaman DHD 45 (Gedung Juang 45) yang dilakukan Satpol PP Kota Serang, Senin, 06 Juli 2020.

“Walikota jangan memaksakan kehendak sebelum adanya kesepakatan antar DHD 45  yang mengelola Gedung Juang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, apalagi pembongkaran lapak para pedagang di dalam halaman Gedung DHD 45 ini,” ujarnya. 

“Dasarnya apa? Kita tidak melanggar Perda ko, Perda dari mana? Perda itu di bahu jalan, di trotoar, K3 itu juga begitu. Kalau ini pilih kasih, kenapa yang di Rau yang di trotoar dijadikan tempat jual buah-buahan, kenapa ga dibongkar. Kalau kurang indah, ya dibangun, kalau bisa dimodalin dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi supaya bagus, jadi jangan gitu kasian ekonomi lemah ini, main suruh bongkar ajah,” katanya kepada awak media.

Kalau dipaksa, terang Muis, kemungkinan bisa saja, berarti itu melanggar Keputusan Presiden (Kepres), solusinya bila tidak ada jalan yang indah hanya ada kesepakatan tak boleh memaksakan diri.

“Apapun caranya kalau tidak ada kesepakatan, kita akan tolak dalam bentuk apapun. Karena kalau Pemkot ini bukan merevatilisasi, dalilnya mah revatilisasi, tapi menjadi alih fungsi. Mereka mengekspos ruangan ini, tapi terkait Organisasi Pejuangan mah ngga diekspos. Inikan yang katanya ada kesepakatan sudah ditandatangani tapi kan tidak ada kesepakatan. Itu namanya membohongi publik. Itu kenyataan tidak ada kesepakatan. Ya selama ini ada pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan. Jadi Pemkot terkesan arogan atau memaksakan diri,” ungkapnya.

Muis mengaku, terkait niatan dan yang dilakukan Pemkot Serang pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk para pedagang itu, termasuk pemerintah dan Satpol PP Kota Serang untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Terkait pembongkaran lapak dagangan para pedagang. Saya minta apa dasar hukumnya kepada dinas terkait Disperindag dan Satpol PP, mestinya Satpol PP koordinasi dulu kepada kita. Itu kan binaan kita. UKM meningkatkan perekonomian masyarakat. Kalau kurang indah, ya dibangun, kalau bisa dimodalin dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi supaya bagus,” pungkasnya. 

“Jadi jangan gitu, kasian ekonomi lemah ini, sekarang bukan jaman dulu lagi, harus transparansi, hak-hak sipil harus terpenuhi. Dasar hukumnya apa? Apa ingin menguasai Gedung Juang. Pernah membangun ngga? Apapun caranya, kalau tidak ada kesepakatan, kita akan tolak dalam bentuk apapun,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani saat ditemui di lokasi bekas lapak para pedagang di halaman Gedung DHD 45 menjelaskan, bahwa Perda Kebersihan Keindahan dan Keamanan (K3) itu, termasuk kepada para pedagang penjual kali lima yang tidak menempati sesuai dengan tempatnya, termasuk di sini, di area Gedung Juang yang posisinya ada di tengah kota dan harus kelihatan bersih dan rapih.

“Terkait pengosongan lapak para pedagang yang ada di halaman Gedung DHD 45 ini telah kita kasih surat. Alhamdulillah mereka ada yang membongkar sendiri dan diawasi oleh Satpol PP. Kita juga persuasif. Alhamdulillah kondusif, para pedagang juga mau dengan rendah hati, kita yang mengawasi,” jelasnya.

“Ini kan perkantoran yang dipakai. Gedung Juang ini posisinya ada di tengah kota dan harus kelihatan bersih dan rapih. Untuk itu, para pedagang ini kita relokasi untuk pindah ke Pasar Pandean, di sana sudah disiapkan relokasi untuk pedagang di sekitar Alun-alun dan di sekitar Gedung Juang ini,” imbuhnya.

Kalau pun sebelumnya ada niatan dari Pemkot Serang untuk Gedung DHD 45 ini dijadikan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, kata Kusna itu jangka panjang.

“Sebenarnya itu jangka panjang untuk relokasi, atau revitalisasi Gedung Juang ini. Gedung Juang ini direvitalisasi untuk diperindah, tapi tidak merubah bentuk. Karena ini cagar budaya, jadi dirawat, revitalisasi itu saja, jadi menuju ke situ, pedagang yang di depannya juga harus bersih agar kelihatan rapih tidak semerawut. Ini juga nama baik untuk pengguna gedung ini, siapapun penggunanya dipandang indah, dipandang bersih, Kota Serang juga tidak kumuh,” jelasnya.

“Saya apreasiasi kepada pengurus Gedung Juang ini atas kesediaannya membantu kami (pemerintah). Minimal untuk penataan depan dulu. Kalau mereka ingin pakai, ya silahkan aja, cuma K3 tetap dijaga,” tutupnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »