![]() |
Kakek M Ys bin P, warga di salah satu Kecamatan di Bireuen saat diperiksa Tim Polres Bireuen terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Untuk melengkapi berkas perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan kakek M Ys bin P (64), warga di salah satu Kecamatan di Kabupaten Bireuen, Aceh, Tim Penyidik Polres Bireuen akan memintai keterangan saksi ahli.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto mengatakan, guna merampungkan berkas untuk diajukan ke Jaksa penuntut umum di Kejari Bireuen, tim penyidik Polres Bireuen memintai keterangan saksi ahli dari rumah sakit.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Asal Bireuen Ini Ditangkap Polisi
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Asal Bireuen Ini Ditangkap Polisi
Menurut Dimmas Adhit Putranto, kasus kakek M Ys bin P yang diduga mencabuli seorang bocah masih berusia 12 tahun itu telah memintai keterangan dari lima orang saksi, baik dari orang tua korban, korban serta beberapa saksi lainnya.
“Setelah ditangkap pada 18 Juni lalu, kakek M Ys bin P sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini harus mendekam dalam sel Polres Bireuen,” katanya, Senin, 06 Juli 2020.
Terkait dimintai keterangan saksi ahli dari rumah sakit, ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang akan ajukan ke Jaksa penuntut umum di Kejari Bireuen.
Baca juga: Tim Polres Bireuen Sita Barang Bukti di Rumah Kakek Pelaku Pencabulan
Baca juga: Tim Polres Bireuen Sita Barang Bukti di Rumah Kakek Pelaku Pencabulan
“Sejauh ini berkas belum langkah, makanya perlu diengkapi keterangan dari saksi ahli dari pihak rumah sakit,” ungkapnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan serta ditambah dari keterangan saksi, tersangka M Ys bin P ini telah mengakui perbuatannya, melakukan pencabulan terhadap seorang anak d ibawah umur, tak lain anak dari tetangganya sendiri.
Tersangka Kakek M Ys bin P ini akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Diberitakan sebelumnya, seorang Kakek berinisial M Ys bin P (64), warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Bireuen ditangkap setelah mendapat laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka M Ys bin P ini diamankan 18 Juni di salah satu warung kopi dekat rumahnya. Saat diamankan, Kakek M Ys bin P tanpa melakukan perlawanan. (Joniful)