-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Pengalihfungsian Gedung Juang 45, Walikota Serang: "DHD 45 Harus Nurut, Itu Milik Pemkot"

By On Selasa, Juli 07, 2020

Walikota Serang, Syafrudin. 
SERANG, KabarViral79.Com – Menanggapi penilaian dari Dewan Harian Daerah ( DHD) 45 Banten yang menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terlalu memaksakan diri dan terkesan bertindak arogan menjadikan Gedung Juang 45 sebagai Perpustakaan dan Arsip Daerah, disambut dengan tawa oleh Walikota Serang.

“Hahaha. Arogan gimana, tanya sama dia. Itu gedung punya Pemkot, apa punya DHD 45,” kata Walikota Serang, Syafrudin saat dimintai tanggapannya terkait tudingan tersebut di sela-sela kegiatanya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Selasa, 07 Juli 2020.

Kalau itu Gedung Juang punya Pemkot, kata Syafrudin, DHD 45 harus nurut. Namun, jika Gedung itu punya DHD 45, Pemkot harus ikut DHD 45.

Baca juga: Soal Pengalihfungsian Gedung Juang 45, Pemkot Serang Dinilai Memaksakan Diri dan Arogan

“Kan itu gedung punya Pemkot, ya harus nurut. Gedung itu akan kita fungsikan sebagai Perpustakaan nantinya, di situ Perpustakaan, DHD 45 ikut sama kita,” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menerangkan, upaya itu dilakukan lantaran Pemkot Serang tidak mempunyai aset lain, bukan untuk mengalihkan fungsi.

“Kenapa harus di sana (Gedung Juang-red)? Karena memang tidak ada lagi asetnya, dari pada kumuh ditempati PKL dan sebagainya, lebih baik untuk tempat baca masyarakat kan,” tutupnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »