![]() |
Petugas Satpol PP membongkar rak pedagang kaki lima di depan Rumah Sakit Umum Bireuen, karena berjualan di lokasi terlarang, Kamis, 02 Juli 2020. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim gabungan melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima yang berjualan di atas taman, kawasan Jalan T Hamzah Bendahara hingga depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah serta kawasan VOA Bireuen, Kamis, 02 Juli 2020.
Dalam penertiban itu ikut dilibatkan petugas Satpol PP dan WH Bireuen, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, TNI, Polri serta POM.
Selama penertiban yang dilakukan itu, sejumlah lapak pedagang itu dibongkar dibantu pedagang sendiri, selanjutnya seluruh kayu lapak tersebut diboyong ke Pendopo setempat.
Baca juga: Satpol PP Bireuen Bongkar Paksa Kios Liar di Jalan Kawasan VOA
Baca juga: Satpol PP Bireuen Bongkar Paksa Kios Liar di Jalan Kawasan VOA
Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed menyebutkan, penertiban yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut setelah arahan dan perintah Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani untuk menata kembali mulai Simpang Adam Batre sampai Simpang Arjun, Simpang WD kafe hingga seputaran depan rumah sakit Bireuen.
Kata Chairullah Abed, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberitahukan kepada pedagang melalui Dinas Lingkungan Hidup yang selama ini menempati titik larangan berjualan.
“Untuk penertiban hari ini, tim dibagi dua, yakni kawasan Jalan T Hamzah Bendahara atau depan rumah sakit, sebagian ke kawasan Jalan Kompleks VOA, menertibkan sisa lapak pedagang yang belum dibongkar sebelumnya,” terangnya.
Dijelaskan Chairullah Abed, penertiban yang dilakukan, baik sejak pekan lalu hingga ke depan, bukan berarti pihaknya ikut melarang atau menghalangi pedagang mencari rezeki, tapi seluruh pedagang harus tetap mentaati aturan titik larangan berjualan.
“Penertiban kembali akan dilakukan di sejumlah titik lainnya, baik Pasar Lama, Jalan Pengadilan Lama, serta areal parkir dalam Kota Bireuen,” tegasnya. (Joniful)