PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Beredarnya surat aksi dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang yang akan dilakukan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang menandakan bahwa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pandeglang tak lepas dari adanya oknum yang manfaatkan.
Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Sekdes sekaligus pemilik e-Warung di Kecamatan Pagelaran.
Baca juga: Fungsi dan Tanggungjawab TPM P3-TGAI Sejahtera di Desa Babakan Keusik Dipertanyakan
Surat dari FAM Kabupaten Pandeglang dalam tuntutanya tersebut, agar menutup agen atau e-Warung yang ada di Desa Bulagor, Kecamatan Pagelaran. Lantaran menurut Ucu Fahmi selaku Persidium Aksi bahwa pemilik e-Warung tersebut merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Desa Bulagor.
“Kami menuntut agar ditutup e-Warung di Desa Bulagor yang sudah jelas tidak sesuai atau melanggar Pedum. Sehubungan hari dan tanggal yang sudah ditentukan di surat aksi bertepatan dengan hari cuti bersama, maka kami akan langsung mendatangi Kantor Dinsos, Senin, 02 November 2020, guna menyampaikan langsung kepada pihak Dinas agar melakukan penutupan,” ujar Ucu saat ditemui usai menyampaikan Surat Aksi ke Kantor (Dinsos).
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Diringkus Polisi, Satu Orang Lainnya DPO
Ucu menambahkan, pihaknya meminta ketegasan karena sudah jelas melanggar dan tidak sesuai Pedum yang berlaku. Menurut Ucu, Surat Pemberitahuan Verifikasi Agen Batara & Perbaikan Hasil Verifikasi Agen Exsisting Tahap 1 yang dikeluarkan oleh Bank BTN kepada Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dengan Nomor: 155/S/CLG.II/BCFU/X/2020 dan dalam lampiran Nomor 145 Nama Agen D'OM Nama Pemilik Tober Handy dengan alamat Kp.Pamatang 006/002 Desa Bulagor Kecamatan Pagelaran dalam Keterangan yang tertulis oleh pihak Bank dinyatakan OK,
Sementara menurut warga Desa Bulagor yang namanya enggan disebutkan mengatakan, nama pemilik agen tersebut memang statusnya masih Sekdes Bulagor. (Yockhie)