![]() |
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). |
SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Baca juga: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, kata Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Gubernur Banten Tetapkan Perpanjangan PSBB Tahap II
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (*/red)