![]() |
Screenshot video rekaman percakapan di laman youtube. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Viral video rekaman percakapan oknum petinggi Kejagung RI berinisial CA dengan korban berinisial SK yang diduga terjerat mafia kasus. Dalam video rekaman suara yang diupload di lama YouTube tersebut, CA mendesak SK agar mencabut Laporan Polisi.
Korban SK berulang kali ditelpon oleh CA, dengan maksud untuk mencabut Laporan Polisi dugaan penipuan sejumlah Rp500 juta dengan terlapor oknum pengacara berinisial NR, dan oknum petinggi Kejagung, CA.
Berikut video rekaman suara yang diupload di laman akun Youtube milik Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm:
Video 1 berjudul: Sesjampidum Kejagung RI Terseret Kasus Pidana
Video 2 berjudul: Sesjampidum Kejagung RI, Modus Penipuan Berujung Pidana
Video 3 berjudul: Oknum Natalia Rusli Terima Uang Dugaan Penipuan dari Korban SK
Dalam percakapan tersebut, oknum petinggi Kejagung meminta korban menemui tanpa Pengacara. Akhirnya, korban SK mencabut dan berdamai dengan SES (oknum petinggi Kejagung-red). Lalu korban SK meminta Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm untuk mencabut Laporan Polisi.
“Walau sebelumnya LQ sudah menginformasikan bahwa ini adalah jebakan para oknum, korban pun meminta Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm untuk mencabut Laporan Polisi,” kata Advokat Alvin Lim melalui press releasenya yang diterima awak media ini, Sabtu, 10 April 2021.
Kata Alvi, karena rasa kasihan dan mau selesai secara damai, korban tetap memerintahkan LQ untuk cabut LP.
“Akhirnya LQ menyarankan sebagai pengamanan agar dibuat terlebih dahulu LP kedua penipuan dengan pelapor suaminya korban SK. Jikalau para oknum menjebak, maka masih ada Laporan Polisi. Korban SK setuju taktik LQ dan dibuatlah LP kedua tanggal 7 April 2021, dimana LQ dan korban diam tidak melakukan release,” pungkasnya.
Alvin menjelaskan, surat permohonan pencabutan tanggal 8 April 2021, dimasukkan siang hari.
“Lalu malamnya, NR dengan gagahnya memasukkan pelaporan ITE terhadap korban, dan kuasa hukum LQ. Lalu dengan angkuhnya pers release dan menaikkan berita bahwa korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm telah dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik terkait dugaan penipuan Rp 500 juta yang melibatkan SES,” jelas Alvin.
Menurut Alvin, masyarakat dapat melihat bahwa tanpa pendampingan Lawyer, dengan mudah korban dapat dijebak kembali, tidak menutup kemungkinan malah korban yang bisa masuk penjara. Benar jadi salah dan salah jadi benar.
“Tapi LQ Indonesia bisa membaca situasi dan menjalankan strategi hukum dengan baik. Terlihat bagaimana oknum setelah berdamai malah menaruh jebakan untuk menyerang balik, terutama oknum Lawyer berinisial NR yang antipati terhadap LQ Indonesia Lawfirm, karena LQ memutuskan hubungan kerjasama maupun hubungan hukum apapun dengan NR,” tuturnya.
“Ini jadi pelajaran untuk masyarakat. Hati-hati, banyak oknum berkeliaran. Tawaran perdamaianpun juga bisa saja jebakan untuk membersihkan kembali nama baik para oknum. Jadi jangan berusaha menyelesaikan kasus sendiri, namun harus pakai pendampingan Lawyer yang kompeten dan berprestasi bukan sensasi. LQ Indonesia Lawfirm siap dihubungi di 081804890999. Untuk konsultasi gratis,” tutup Alvin.
Sumber: LQ Indonesia Lawfirm