PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api, Jaya Marjaya alias MR kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa, 08 Juni 2021.
Warga Kecamatan Angsana ini diperkarakan karena telah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI menggunakan senjata jenis air softgun pada Oktober 2020 silam.
“Hari ini sidang akan digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli,” kata JPU, Hendra Maylana, SH, MH kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa, 08 Juni 2021.
Hendra Maylana mengatakan, agenda sidang terdakwa MR akan digelar sehabis duhur, Selasa, 08 Juni 2021.
“Ya kita akan menggelar sidang nanti siang karena saksi ahli bisanya sehabis duhur,” ucap Jaksa.
Seperti diketahui, terdakwa mulai diperkarakan ke Polisi setelah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI di Blok Cipahingen, Kampung Sumurlaban, Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sembari marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.
Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol Air Softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban.
Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud supaya korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.
Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut. (Yockhie)