PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api, Jaya Marjaya alias MR hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan agenda mendengarkan saksi ahli, Selasa 08 Juni 2021.
Warga Kecamatan Angsana ini diperkarakan karena telah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI menggunakan senjata jenis air softgun pada Oktober 2020 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Meylana, SH mengatakan, agenda sidang hari ini menghadirkan saksi Ahli Pidana, DR. Aan Asphianto, SH, MH dari Fakultas Hukum Untirta.
"Ya agenda sidang hari ini kita menghadirkan Saksi Ahli dari Fakultas Hukum Untirta, DR Aan Asphianto, SH, MH untuk mendengarkan keterangannya," kata Jaksa usai sidang kepada Wartawan, pada Selasa, 08 Juni 2021.
Jaksa juga mengatakan, dalam sidang tadi, saksi Ahli mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Marjaya sudah memenuhi Pasal 335. Oleh karena itu tuntutan Jaksa sudah sesuai.
"Ya keterangan Ahli jadi alat bukti dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan terdakwa MR," ucap Hendra Meylana.
Seperti diketahui, terdakwa Marjaya mulai diperkarakan ke Polisi setelah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sembari marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.
Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol Air Softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban.
Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud supaya korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut. (Yockhie)