-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sekda Entus: Berhentikan Perangkat Desa, Kades Bakal Kena Sanksi

By On Selasa, November 23, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melantik 144 Kepala Desa (Kades) terpilih Periode 2021-2026 di halaman pendopo Bupati Serang, Jalan Brigjen KH Syam’un, Senin, 22 November 2021.

Ratusan Kades terpilih dilantik berdasarkan hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengimbau kepada para Kades yang baru dilantik agar tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Prinsipnya, sesuai amanat peraturan tidak boleh ada pergantian perangkat desa karena like and dislike.

“Apalagi dengan asumsi bahwa si A dan si B itu tidak mendukung, itu tidak boleh,” ujar Entus usai pelantikan di Pendopo Bupati Serang. 

Kecuali, lanjutnya, ada hal-hal tertentu yang dianggap tidak efektif atau tidak aktifnya seseorang menjadi perangkat desa. Itu pun, kata Entus, harus dibuktikan oleh pemeriksaan dari Inspektorat tidak bisa diberhentikan semena-mena.

“Kalau berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja itu pun harus dilaporkan ke Bupati dan tim Inspektorat melakukan pemeriksaan. Kalau memang kenyataan kinerjanya buruk, dan bermasalah boleh diganti, tapi harus melalui prosedur yang benar,” terang Entus.

Kendati demikian, jika Kades memberhentikan secara sepihak tanpa prosedur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini menegaskan akan memberikan sanksi ringan hingga berat.

“Nanti bisa diberikan sanksi administrasi, sanksi ringan sampai sanksi yang berat kalau tidak mengikuti prosedur yang benar,” tandas Entus.

Disamping itu, dengan selesainya semua tahapan Pilkades Serentak Tahun 2021 sampai 144 Kades dilantik oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Entus mengaku lega.

“Hari ini saya merasa plong selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten. Karena seluruh tahapan Pilkades Serentak di 144 sudah selesai. Hari ini Bupati sudah melantik. Artinya mulai hari ini seluruh Kades terpilih agar segara melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap, para Kades terpilih harus memimpin untuk seluruh warganya, tidak ada lagi istilah pendukung dan bukan pendukung.

“Kalau kemarin ada yang mendukung, ada yang tidak, itu adalah bagian konstitusional dari sebuah proses demokrasi dalam Pilkades. Itu dilindungi Undang-Undang. Jadi setiap orang boleh menentukan pilihan,” katanya.

“Sekarang Kades terpilih harus mengayomi, menaungi seluruh warga masyarakat. Dia harus menjadi pemimpin pemerintahan desa. Dia juga harus melaksanakan seluruh pembangunan untuk seluruh warga masyarakat, dan harus melakukan pemberdayaan bagi seluruh warga masyarakat,” imbau Entus. 

Oleh karena itu, Entus meminta kepada warga masyarakat juga untuk melakukan atau bersikap demikian.

“Sekarang Kadesnya adalah Kades semua. Tidak ada lagi dukungan masyarakat tertentu, ini semua harus mendukung, dengan seperti itulah pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik,” tuturnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »