BIREUEN, KabarViral79.Com – Menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran (SE) Pejabat (Pj) Bupati Bireuen, Nomor 451/199/2023 terkait larangan live musik di Kabupaten Bireuen, Dinas terkait langsung turun, dan mensosialisasikan ke sejumlah café, di kawasan Jalan Elak Bireuen – Peusangan, Minggu malam, 26 Febuari 2023.
Agenda sosialisasi ke sejumlah Cafe tersebut dipimpim langsung oleh Kadis Sayariat Islam Anwar, S.Ag, MAP, Kepala Satpol PP dan WH Chairullah SE.
Turut hadir, Sekretaris MPU, Keuchik Gampong Cot Gapu, M. Nasir, dan beberapa Tokoh Masyarakat seputaran Kota Bireuen juga petugas Satpol PP dan WH, pegawai Dinas Syariat Islam.
Baca juga: Di Bireuen, Baru Lima Gampong yang Telah Dicairkan Dana Desa
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen didampingi Kepala Bidang dan beberapa staf menggunakan rompi warna hijau bertuliskan Tenaga Kader Dakwah (TKD) Kabupaten Bireuen, diikuti Kasatpol PP-WH dan Keuchik Cot Gapu serta beberala Tokoh Masyarakat melangkah masuk dari satu café ke café yang lain.
Sidak dilakukan mulai dari café di ujung barat dengan jalan kaki sampai café terakhir di ujung timur sampai pukul 00.20 WIB diikuti petugas Satpol PP dan WH.
Kadis Syariat Islam Bireuen, Anwar, S.Ag, MAP mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan sosialisasi, menindaklanjuti surat edaran Pj Bupati Bireuen terkait larangan live musik di Kabupaten Bireuen, terutama kepada pemilik café.
Menurut Anwar atau sering disapa Cek Wan itu, kegiatan kolaborasi antara dinas terkait seperti ini akan terus dilaksanakan, guna menurunkan tensi pelanggaran Syariat Islam yang berlangsung di tempat terbuka seperti café.
“Pertumbuhan café akhir-akhir ini di Bireuen semakin marak. Di dalam Kota Bireuen saja ada 28 café, dilihat dari sektor pertumbuhan ekonomi hal ini cukup positif, tapi jangan terlalu bebas sampai melanggar Syariat Islam dan ketidak nyamanan masyarakat sekitar,” pinta Anwar.
Diakui Anwar, belakangan ini dirinya kerap sekali menerima laporan masyarakat, baik yang disampaikan langsung ke dirinya maupun disampaikan langgsung ke Pj Bupati Bireuen.
Menurutnya, laporan dimaksud ada yang melanggar Syariat Islam seperti judi online, live musik dan banyaknya pelanggan café yang bukan muhrim nongkrong sampai larut malam.
Baca juga: Camat Jeumpa: Pembangunan Saluran Ruas Jalan Negara Kawasan Jeumpa Sangat Mendesak
“Ini tentunya berdampak kurang bagus, dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan, apalagi letak café hampir semuanya dalam kawasan perkampungan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Keuchik Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, M. Nasir mengaku, pihaknya mengeluh terkait suara musik di café dengan volume tinggi hingga larut malam, dan mengganggu kenyamanan istirahat masyarakat.
“Kondisi ini kan sangat menganggu, baik orang tua, anak sekolah, balai pengajian dan pengajian di Masjid di seputaran café ini,” sebutnya.
Dirinya serta Pemkab Bireuen berharap kepada pemilik café agar menghentikan semua kegiatan musik di café.
“Tolonglah Bapak dan Ibu pemilik café, kami tidak melarang Bapak dan Ibu untuk mencari nafkah di desa kami, tapi tolong jangan menghidupkan musik dengan volume tinggi serta jaga kearifan lokal Gampong yang Islami,” pintanya.
Pantauan media ini, tim sosialisasi Pemkab Bireuen melakasanakan kegiatan sangat kondusif, menjumpai langsung pemilik café, dan selama sosialisasi tersebut juga tidak mengganggu kenyamanan pelanggan café lain.
Ada beberapa poin penting dibahas antara Dinas terkait dengan pemilik café, terutama menyangkut live musik. Bahkan pemilik café juga ikut menyepakati ketentuan tersebut. (Joniful)