SERANG, KabarViral79.Com – Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial TR (38) dan AW (20), pria warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang tersebut diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik saudara MU (24) dan menggasak sejumlah rokok yang berada di etalase warung dan uang yang tersimpan di dalam toples.
Kapolsek Carenang, Iptu Saiful Sani membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya menerima laporan dari korban MU yang melaporkan bahwa warungya telah dibobol maling.
Kemudian, kata Kapolsek, pihaknya bergerak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari hasil olah TKP, dan dilanjutkan penyelidikan, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku, yakni berinisial TR (38) dan AW (20), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang,” ujar Saeful.
Saeful menjelaskan, motif dari para pelaku, yakni karena kecanduan bermain judi slot, sehingga mereka butuh uang untuk membeli cip slot.
“Gajinya kan di pegang istri, jadi kedua tersangka berinisiatif melakukan pencurian untuk membeli cip,” ungkap Saeful.
Saiful juga mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polsek Carenang.
“Saat ini, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta untuk kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Saeful. (*/red)