![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, MH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Setelah sebelumnya memeriksa dua saksi, kini giliran mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bireuen diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari setempat terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten setempat pada PT BPRS Kota Juang, Kamis, 29 Maret 2023.
Mantan Kepala Bappeda Bireuen berinisial M itu diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bireuen.
Baca juga: Kejari Bireuen Gelar Sidang Agenda Tuntutan Terkait Tindak Pidana Kasus Pencucian Uang
Saksi M yang juga mantan Kabid Infrastruktur di Bappeda Bireuen itu, sekaligus anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Tahun 2019 dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada media ini, Kamis, 29 Maret 2023 menjelaskan, dilakukannya pemeriksaan dan penyidikan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Kota Juang, Bireuen ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 milyar, dan 2021 Rp500 juta.
“Kita akan terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan serta memperkuat alat bukti yang cukup guna melengkapi berkas perkara,” sebutnya.
Baca juga: Kasus BPRS Berlanjut, Kejari Bireuen Periksa Mantan Asisten I
Selanjutnya, sambung Munawal Hadi, dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.
Sejauh ini, Kejari Bireuen telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni berinisial M, mantan Asisten I Setdakab Bireuen juga anggota TAPK Tahun 2019 dan 2021.
“Disusul dua orang sebagai TAPK berinisial I, serta Sekretaris TAPK Bireuen tahun anggaran 2019, berinisial KH,” katanya. (Joniful Bahri)