![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari narkotika atas nama Wardani Ibrahim yang dituntut 10 tahun penjara pada sidang, Rabu, 29 Maret 2023.
Terdakwa atas nama Wardani Ibrahim Bin Ibrahim tersebut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 137 huruf a, b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kasus BPRS Berlanjut, Kejari Bireuen Periksa Mantan Asisten I
Dalam kasus ini menyatakan terdakwa Wardani Ibrahim Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan telah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardani Ibrahim Bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar dan bilamana tidak dibayar, maka akan diganti subsidiair dengan Pidana Kurungan selama satu tahun.
Atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut terdakwa Wardani Ibrahim Bin Ibrahim melalui kuasa hukum keberatan atas tuntutan itu, dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan.
Baca juga: Pedagang Kaki Lima di Bireuen Mengeluh, Selain Bayar Uang Lapak dan Mereka Harus Bayar Uang Parkir
Sementara sidang lanjutan perkara ini rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 April 2023, mendatang dengan agenda pledoi (pembacaan nota pembelaan).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Munawal Hadi SH menyebutkan, sebelumnya terdakwa ditangkap oleh penyidik BNN RI pada tanggal 10 April 2022 di rumahnya, di Perumahan Pinang Baris Permai No 15 Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kotamadya Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan keterangan saksi Sofyan yang menyatakan terdakwa adalah sebagai pemilik dan pengendali dari narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya. (Joniful Bahri)