![]() |
Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat curanmor berinisial R (30) dan MN (37). Keduanya merupakan warga Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (30)dan MN (37). Keduanya merupakan warga Bireuen
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan terjadinya pencurian sepeda motor Honda Jenis Vario 125, di Dayah Tauthiatuth Thullab, Desa Arongan, Kecamatan Samalanga, Bireuen pada Selasa, 07 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 Wib, milik guru pengajian dayah setempat.
Baca juga: Resahkan Masyarakat, Polsubsektor Kutablang Bireuen Amankan Tiga Unit Motor Balap Liar
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam, SIK mengatakan, kedua tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap di Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baroe, Kota Madya Banda Aceh, Rabu 8 Maret 2023 siang.
“Awalnya informasi kami dapatkan, kalau kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, lalu tim kami langsung bergerak, dan mendapatkan informasi, kalau pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Jaya Baroe Kota, Madya Banda Aceh,” ucap AKP Zia.
![]() |
Kedua tersangka yang terlibat curanmor berinisial R (30) dan MN (37) saat diamankan di Desa Lampoh Daya, Jaya Baroe, Kota Madya Banda Aceh. |
Setelah diamankan, sambungAKP Zia, kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatuth Thullab di Desa Arongan, Samalanga.
Dari tersangka, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepmor merk Honda jenis Vario nopol BL 4863 ZL, satu unit Handpone Merk Vivo Y12i satu unit Handpone Merk Invinix, dan uang sebanyak Rp10.200.000.
“Uang yang kita sita tersebut merupakan uang dari iuran bulanan para santri, yang kebetulan disimpan di bawah jok sepeda motor yang dicuri pelaku. Uang tersebut belum sempat disimpan ke keuangan dayah,” terang AKP Zia.
Baca juga: Delapan Saksi Dimintai Keterangan Terkait Kasus Buang Bayi di Bireuen
AKP Zia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya Curanmor yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues itu mengimbau masyarakat Bireuen untuk selalu hati-hati saat memarkirkan sepeda motor, dan memastikan sudah sepeda motornya terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda.
“Kedua pelaku kini telah ditahan di sel Mapolres Bireuen, dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dan 4, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” sebutnya. (Joniful)