TANGERANG, KabarViral79.Com – Polsek Tigaraksa mengamankan seorang remaja pria baru berusia 16 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, saat ini remaja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban dari pemerkosaan itu adalah teman perempuan dari tersangka yang juga baru berusia 16 tahun,” kata Agus kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Baca juga: MUI Kecamatan Solear Bersama Warga Dua Desa Gruduk Toko Miras Berkedok Toko Jamu
Agus menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban yang tinggal di daerah Tenjo, Bogor, dijemput tersangka untuk main ke rumah tersangka di daerah Jambe, Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/02).
Setelah sampai di rumah tersangka, korban ditarik paksa oleh tersangka ke dalam kamar. Di kamar itulah, tersangka melakukan pemerkosaan.
“Korban sempat berontak, berteriak, dan menolak. Namun karena tenaga tersangka lebih kuat, korban akhirnya tidak berdaya,” ucap Agus.
Baca juga: Sempat Viral, 28 Anak Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polsek Pasar Kemis
Usai mengalami pemerkosaan, korban pulang dan menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa. Kami pun langsung melakukan tindak lanjut dan mengamankan tersangka,” pungkas Agus. (Reno)