-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Isu Dana Kompensasi Limbah Gawul Rp.10 Juta ke Muspika Kragilan, Yamin: Itu Bukan Hoax!!!

By On Selasa, April 04, 2023

Ilustrasi Limbah Gawul Biru. 

SERANG, KabarViral79.Com – Terkait pernyataan Camat Kragilan, Encep Binyamin Somantri yang menyampaikan bahwa tidak benar soal kompensasi pengelolaan limbah gawul biru dengan nilai Rp.10 juta per bulan, salah satu anggota LPM, Yamin menegaskan, bahwa nilai itu muncul saat musyawarah di Kantor Kecamatan Kragilan.

“Nilai Rp.10 juta per bulan itu kan LPM dan Kades Tegal Maja yang mengusulkan saat musyawarah di Kantor Kecamatan Kragilan. Jadi itu bukan hoax,” pungkasnya.

Yamin menjelaskan, nilai Rp.10 juta itu dari lima pengelola limbah gaul biru yang berasal dari PT Indah Kiat tersebut, per pengelola sebesar Rp.2 juta. Wacananya akan diberikan per bulan ke Muspika Kragilan. Namun Pak Camat belum mengamininya. 

“Nah, esoknya terbitlah SK penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru dari Muspika Kecamatan Kragilan,” tuturnya.

Yamin juga mengatakan, awalnya pengaturan oleh LPM berjalan kondusif, namun setelah terbit SK dari Muspika kini menjadi gaduh.

Baca juga: Soal Kompensasi Pengelolaan Limbah Gawul Biru Senilai Rp10 Juta, Camat Encep: Itu Tidak Benar, Mohon Diluruskan!

“Nama koordinator dalam putaran jadwal pengelolaan limbah gaul biru itu juga dibahas saat  musyawarah tanpa mufakat di Kantor Kecamatan Kragilan,” tutup Yamin.

Sementara itu, Camat Kragilan, Encep Binyamin Somatri kepada wartawan menegaskan, penjadwalan pengelolaan limbah gawul yang diatur oleh Muspika dilatarbelakangi adanya potensi konflik yang diakibatkan adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan.

“Saya mewakili teman-teman Muspika menyampaikan benar sekali itu penjadwalan  diatur oleh Muspika yang dilatarbelakangi adanya potensi konflik akibat adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan, sehingga Muspika perlu mengatur itu,” kata Encep kepada wartawan, Senin, 03 April 2023.

Menurutnya, Muspika wajib mengatur persoalan yang ada di masyarakat.

“Surat mandat atau perintah dari siapa, itu tidak. Ada pun Muspika wajib mengatur. Semua kejadian yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan kami Muspika mengatur itu,” pungkas Encep.

Baca juga: Viral Video Diduga Oknum Pengawas Toyor Kepala Operator di PT Nikomas Gemilang

Encep menambahkan, tidak ada nama Koordinator, itu adalah surat kuasa untuk Koramil.

Kejadian itu, kata Encep, karena ada usulan dari LPM yang secara sepihak.

“Itu usulan sepihak, LPM bergerak membuat jadwal sendiri. Sementara jadwal sebelumnya sudah berjalan sejak beberapa tahun yang silam dan itu aman-aman saja,” tambah Encep.

“Bahwa sampai muncul angka Rp10 juta itu perlu dibenarkan. Karena saya merasa dicemarkan nama baik atas nama Muspika. Mohon ini diluruskan. Nominal yang disebutkan Rp2 - 10 juta, nyatanya hoax dan tidak benar,” tutup Encep. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »