-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terdakwa Laporkan Majelis Hakim ke KY

By On Sabtu, Maret 09, 2024

 




Serang, KabarViral79.Com - Kamis tanggal 29/03/3024 terdakwa Joshrius dan Mei Sartika Sitorus telah melaporkan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dituduhkan kepada kedua terdakwa penggelapan atau penipuan degan pasal 372/378 KUHPidana. Laporan kedua terdakwa laporkan majelis hakim terkait pelanggan kode etik dan diduga kuat melanggar undang - undang no 8/1981 tentang kitab hukum acara pidana pasal 160 ayat 1 huruf B yang berbunyi; PERTAMA-TAMA DIDENGAR KETERANGANNYA ADALAH KORBAN YANG MENJADI SAKSI.

Tanggal 22/02/2024 telah terjadi pemeriksaan perkara tindak pidana dengan no perkara 62/Pid-B/2024/PN. Srg atas nama terdakwa Joshrius dan Mei Sartika Sitorus.

Pada persidangan tersebut ketua majelis memeriksa saksi atas nama Goklas Gultom. Padahal Goklas Gultom hannyalah status saksi biasa.

Setelah selesai pemeriksaan terhadap saksi Goklas Giltom, ketua majelis memeriksa Sehat Ganda yang melaporkan perkara ini atau korban yang menjadi saksi.

Selain perlakuan pelanggaran KUHAP pasal 160 ayat 1 huruf B itu, majelis hakim diduga kuat melanggar kode etik yakni hakim majelis diduga kuat memihak kepada jaksa penuntut umum dengan cara;

Setelah JPU selesai membacakan pandangan atas keberatan atau eksepsi terdakwa terhadap dakwaan JPU, ketua majelis menyampaikan jadwal persidangan untuk majelis hakim mengeluarkan putusan sela. Dan sebelum majelis hakim membacakan putusan sela, pada jadwal yang sudah ditentukan, ketua majelis sudah mengatur jadwal sidang berikutnya nanti setelah putusan sela dibacakan akan di percepat dan akan dibuat jadwal sidang seminggu dua kali.

Disinilah letak keberpihakan majelis terhadap JPU. Dimana belum ada putusan sela dari Majelis hakim menolak atau menerima eksepsi terdakwa namun, majelis sudah mempersiapkan jadwal sidang berikutnya yang se olah - olah eksepsi terdakwa tidak perlu di pertimbangkan. Hal ini diungkapkan Joshrius di pengadilan negeri Serang Banten.

(Samsul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »