BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa Z, Y dan KH terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 02 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut ikut dihadiri tim JPU yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy, SH, MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, terkait putusan Hakim pada pokoknya menyatakan antara lain, terdakwa (KH) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lalu terdakwa KH dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta Subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa KH, dibebani untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.241.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan, dan terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa KH melalui penasihat hukumnya menyatakan banding dan JPU juga menyatakan banding.
Sedangkan putusan Hakim terhadap terdakwa Y, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa Y dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair enam bulan kurungan,” ujarnya.
Terdakwa Y, juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 485.356.156.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan tersebut, terdakwa Y melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Selain itu, Terdakwa Z juga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkdakwa Z, mantan Pejabat Pemkab Bireuen itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan tersebut, terdakwa Z melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Hamzah Sulaiman S.H, H. Harmi Jaya, S.H., dan R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
“Selama sidang itu, ketiga terdakwa, yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H,” terang Munawal Hadi. (Joniful Bahri)