![]() |
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima tiga orang tersangka berinisial SB, Mi dan FE, kasus tindak pidana tentang Minerba Tambang Ilegal bersama barang bukti Tahap II, Selasa 25 Juni 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima tiga orang tersangka kasus tindak pidana tentang Minerba tambang ilegal bersama barang bukti tahap II, Selasa 25 Juni 2024.
Ketiga tersangka tersebut berinisial SB, Mi dan FE, dan sebelumnya diamankan oleh personel Polres Bireuen pada 27 April 2024, di jalan Medan Banda Aceh, Desa Ikue Alue, Kecamatan Peudada, Bireuen saat sedang mengangkut hasil tambang bumi berupa batu hijau.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan menyebutkan, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain tiga tersangka, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt diesel fe 74 hdv (4x2)m/ warna kuning, tahun 2016, Nopol BL 8600 AE, satu lembar STNK asli dan kunci kontaknya.
“Lalu 289 bungkus ukuran 15 kg berisi muatan mineral hasil tambang yang diduga diperoleh dari tambang ilegal,” terangnya.
Sebelumnya, sambung Munawal Hadi, ketiga tersangka ini berhasil diamankan oleh personel Polres Bireuen di jalan Meda-Banda Aceh, Desa Ikue Alue, Peudada, Kabupaten Bireuen, pada saat mengangkut hasil tambang bumi berupa batu hijau.
“Usai dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), ketiga tersangka ini langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari ke depan,” bebernya. (Joniful Bahri)