![]() |
Kejari Bireuen menerima YN, tersangka kasus tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal serta barang bukti (Tahap II), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima YN, tersangka kasus tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal serta barang bukti (Tahap II), di Kantor Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, S.H.,M.H kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024 menjelaskan, tersangka YN diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Sementara barang bukti yang diperoleh dari tersangka YN berupa Lotion Racikan Thailand, Animate Vit.E, Vaseline Lip Therapy, MYHO Blush Stick, Qianxiu Eye Liner, FT Colour Lamela, Qcciy Eyeliner, La Meila Kotak Coklat, La Meila Kota Pink, La Meila Kota Orange, Cappuvini, CAC Glow, FT Colour Lamela, Serbuk Perawan, MYHO Eyeshadow, SVMI Eyeshadow, La Meila 02 Pink,” katanya.
![]() |
Kejari Bireuen juga ikut menyita barang bukti berupa kosmetik dan obat tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya milik tersangka YN. |
Selain itu, Dikalu Eye Shadow, Bio Aqua Smooth Mask, Cocovenus Dikali, Meila I Only Have You, La Meila Play Color, La Meila Lip Mask, Clariderm, Cream Putih Label Biru, Tabita Glow Daily, Serbuk Original VP, O.TWO.O, Amy Diary, Paket Tabit, CMMA DU, Velvet Lip Glaze, O.TWO.O Lip Lacquer, O.TWO.O Lash, La Meila, Tease Me.
Menurutnya, kronologis kejadian perkara tersebut, terjadi pada Kamis, 15 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, petugas BBPOM di Banda Aceh didampingi oleh Personel Polres Bireuen dan Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Laksamana Malahayati Cot Uno, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kosmetik dan obat tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, yaitu kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, yaitu izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat.
“Barang bukti tersebut ditemukan terletak pada tangga di ruang bagian belakang Ruko dan pada bagian depan Ruko tempat tersangka menjual kosmetik tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka YN dan barang bukti (Tahap II) dilakukan penahanan rumah.
“Kami berharap kepada masyarakat agar tidak membeli kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, karena dapat dikenakan sanski pidana dan juga membahayakan kesehatan,” pungkasnya. (Joniful Bahri)