-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tanggapi Kekecewaan Penasehat Hukum Terkait Penahanan Tersangka MY, Ini Penegasan Kajari Bireuen

By On Kamis, Agustus 22, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Menanggapi terhadap kekecewaan penasihat hukum tersangka MY atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen, terkait kasus tindak pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024 menilai, itu adalah hak dari penasihat hukum, pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurut Munawal Hadi, tersangka MY ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024. Dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap, dan tentunya yang paling penting yaitu untuk mempermudah proses persidangan.

Baca juga: Tersandung Kasus PNPM di Gandapura, Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen

“Kejari Bireuen tidak memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pejabat atau orang tertentu yang memiliki tingkatan pada strata sosial. Perlakuan yang sama juga dilakukan terhadap tersangka SM dan F yang sebelumnya juga dilakukan penahanan,” bebernya. 

Terhadap penahanan terhadap tersangka MY, sambung Munawal Hadi, yang bersangkutan merupakan Anggota DPRK Bireuen, dan sebelumnya telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.

Dijelaskannya, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juli 2024.

Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM, Dua Tersangka Ditahan di Kejaksaan Bireuen

“Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp1.165.157.000, berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” sebutnya. 

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »