-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemkab Segera Siapkan Sentra 12 Motif Batik Kabupaten Serang

By On Senin, September 30, 2024

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat meninjau 12 Motif Batik Kabupaten Serang saat dipamerkan di Apkasi Otonomi Expo 2024, di Jakarta Convention Center (JCC) beberapa waktu lalu. 

SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Perekonomian dan SDA akan segera menyiapkan Sentra Batik Kabupaten Serang yang memiliki 12 motif. Sentra batik sebagai wadah untuk pemasaran sebagai upaya Pemerintah Daerah (Pemda) memfasilitasi para pengrajin batik.  

“Sentra batik agar tidak tersebar untuk menjual atau membelinya, kalau bisa satu pintu. Namun tetap, di dalamnya komunitas pengrajin batik melalui sentra ini ada showrom-nya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik, Senin, 30 September 2024.  

Febrian mengatakan, pihaknya sudah mengajukan tempat sentra batik tepatnya di sebelah ruangan Bagian Perekonomian yang akan dikelola oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Serang. Mengingat ada sebanyak 60 pengrajin batik di Kabupaten Serang. Selain batik, akan menyediakan produk-produk UMKM juga.  

“Pengrajin batik Kabupaten Serang yang kesehariannya produksi ada di tiga Kecamatan, yaitu Kramatwatu, Tunjung Teja, dan Cikeusal. Kita akan beri pilihan jika ada yang ingin memesan dari pengrajin mana, mau dari Kecamatan Kramatwatu, Tunjung Teja, atau lainnya,” katanya.  

Semua itu, kata Febrian, dilakukan karena untuk pemasaran merupakan tugas Pemda. Ia berkaca, saat timnya melakukan kunjungan ke Pemkab Pekalongan saat mengadakan event untuk membuka jaringan pemasaran batiknya.

“Adapun regulasinya 30 persen tempat komersil wajib menyediakan penjualan atau pemasaran UMKM merupakan kewajiban baik BUMD maupun pihak swasta,” terangnya.  

Di samping itu, pihaknya pun akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pihak perhotelan yang pernah dicanangkan juga oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Sebab, kata Febrian, mau tidak mau jika ingin memasarkan di perhotelan harus ada anggaran agar bisa dilakukan untuk pembayarannya secara langsung.  

“Seperti hotel di etalase batik itu harus tersedia 10 atau 20 batik yang harus dilakukan langsung untuk pembayaran batiknya. Berbeda kalau UMKM, contoh di kamar disediakan sediakan makanan dengan harga terjangkau, namun biayanya dibebankan dari sewa kamar,” ungkap Febrian.  

Untuk diketahui, 12 motif khas Kabupaten Serang terdiri dari motif Bendungan Pamarayan, Gandaria (Jatake), Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, dan Pencak Silat Ornamen Gerabah. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »