Ilustrasi ASN. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dinilai memiliki tantangan lebih besar dibandingkan Pemilihan Presiden (Pilpres). Salah satu isu yang disorot adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada berisiko mengganggu tatanan demokrasi dan pelayanan publik.
Munurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, ketidaknetralan ASN dalam pilkada bisa berdampak negatif pada layanan masyarakat.
“Netralitas itu untuk menjaga agar layanan publik tetap prima,” kata Feri dalam kegiatan diskusi Themis Indonesia di Kekini Workspace, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 September 2024.
Ia mencontohkan soal potensi ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2024 dalam pelayanan kesehatan. ASN yang memihak calon tertentu, kata Feri, bisa saja mendahulukan pasien pendukung calon yang sama.
Padahal seharusnya pelayanan kesehatan bersifat merata dan tidak memihak. Bahaya lain dari ketidaknetralan ASN adalah ancaman yang diterima oleh pegawai negeri. ASN yang menolak mendukung calon tertentu berpotensi mendapat ancaman pemindahan lokasi kerja atau penurunan pangkat.
“ASN itu mudah sekali dimanfaatkan, diancam, dia pindah tempat, pindah kerjaan, lalu turun pangkat,” ujarnya.
Pengawasan terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024 harus menjadi perhatian serius. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses demokrasi, terlebih di wilayah dengan pengawasan yang lemah.
Potensi kecurangan Pilkada semakin besar jika ASN tidak netral, sehingga masyarakat harus waspada terhadap ancaman tersebut. Tanpa netralitas, Pilkada berisiko mencederai demokrasi dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Diketahui sebelumnya, Themis Indonesia memaparkan hasil Penelitian Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN di Pilkada 2024, dan Launching Website Peta Kecurangan Pilkada.
Menurut peneliti Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez, dari hasil penelitian terungkap terdapat 10 provinsi yang para ASN dianggap rawan tidak bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kesepuluh Provinsi yang dinilai rawan ASN tak netral pada Pilkada 2024 menurut penelitian itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatra Selatan, dan Riau. (*/red)