![]() |
Tersangka AS, warga Kota Juang, Bireuen dan barang bukti ganja kering saat diamankan di Rutan Mapolres Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan tersangka AS (46), warga Kecamatan Kota Juang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, bersama barang bukti 3.000 gram ganja kering.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi, SH, MH kepada wartawan meyebutkan, AS ditangkap pada Jumat, 08 November 2024, di sebuah rumah, di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Menurut Yasir Arafat Riza Habibi, penangkapan terhadap AS ini berdasarkan informasi masyarakat, terkait sering adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya kami telusuri. Terakhir kami berhasil mengungkap kasus ini. Ditangan AS kami sita barang bukti berupa ganja kering seberat 3.000 gram,” katanya.
“Kami dari Polres Bireuen ikut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Laporkan aduan dan informasi ke nomor layanan lapor Kapolres Bireuen melalui WA: 0812 - 6505 – 2872,” imbuhnya.
Penangkapan terhadap AS, sambung Kasatres Narkoba, sebagai pengedar ganja tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo - Gibran, dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Hingga sejauh ini, AS dan barang bukti ganja kering telah diamankan di Rutan Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (Joniful Bahri)