![]() |
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka kasus tindak pidana Money Politik Pemilu Tahun 2024 dari penyidik Polres Bireuen, Kamis, 19 Desember 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen menerima pelimpahan kasus tindak pidana Money Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dari penyidik Polres Bireuen, Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana Pemilu dari penyidik Polres Bireuen atas nama Tersangka S.
“Dari tersangka S, pihaknya ikut menerima barang bukti berupa enam lembar pecahan uang Rp50 ribu, dan satu buah flashdisk merk Sandisk 16 Gb warna merah hitam yang di dalamnya terdapat rekaman video sebanyak empat buah video,” katanya.
Menurut Munawal Hadi, kasus ini bermula pada Senin, 25 November 2024, bertempat di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, tersangka S pergi mendatangi rumah saksi SM dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian, sambungnya, tersangka S bertemu dengan saudari SM, dan tersangka S lalu menyerahkan uang kepada SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak empat lembar dan mengatakan “INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah TA, lalu di halaman rumah TA, kemudian tersangka S kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung menyerahkan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50 ribu, sebanyak dua lembar kepada TA dan mengatakan “INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
“Tersangka S menyerahkan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari pemilihan kepala daerah bulan lalu,” terangnya.
Diakui Munawal Hadi, perbuatan tersangka S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Usai dilakukan serah terima, tersangka S dan barang bukti langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2 B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.
“Selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu ini kepada Pengadilan Bireuen mengingat waktu penanganan perkara sejak Tahap II hanya lima hari,” ungkapnya. (Joniful Bahri)