![]() |
Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M dan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 10.535,16 gram dari Polda Aceh, di Kejaksaan Negeri setempat, Senin, 20 Januari 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka berinisial M dan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 10.535,16 gram dari Polda Aceh, di Kejaksaan Negeri setempat, Senin, 20 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, Selasa, 21 Januari 2025 menerangkan, perkara bermula pada Sabtu, 21 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB.
Petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh mendapatkan informasi tersangka di Dusun Blang Lhok Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante 1806 VMO.
Selanjutnya petugas Dit Res Narkoba langsung melakukan pengejaran sekira pukul 14:00 WIB, mobil Mazda Biante 1806 VMO yang dikemudikan tersangka M terlihat melintas di daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie langsung dihentikan.
Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan mengakui diperintahkan oleh saksi TS (penuntutan terpisah) dan A (DPS) untuk mengambil sabu-sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 kilogram yang akan diantar ke Lampung.
“Saat itu petugas juga menggeledah rumah tersangka, lalu barang bukti dibawa oleh Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Sementara barang bukti yang diserahkan sebuah BPKB dari satu unit mobil Mitsubishi Fuso.
“Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Wendy Yuhfrizal.
“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II/B Bireuen,” ungkapnya. (Joniful Bahri)