-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terlibat Judi Online, Lima Warga Jeumpa Bireuen Diamankan di Sebuah Warkop

By On Selasa, Januari 21, 2025

Lima warga Jeumpa, Bireuen, yang diamankan di sebuah Warkop setelah kedapatan bermain Judi Online. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Lima warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, setelah kelima warga itu terlibat Judi Online.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH, MH, didampingi Plh Kasat Reskrim Ipda Zulkarnain kepada wartawan membenarkan terkait penangkapan kelima warga Kecamatan Jeumpa tersebut.

“Ya betul, kelima warga Kecamatan Jeumpa itu ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025. Mereka ditangkap di sebuah Warkop saat sedang asyik ngopi sambil main Judi Online,” katanya. 

Kelima pelaku tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan ikut diamankan barang bukti terkait keterlibatan main judi online. 

Diterangkannya, kelima warga yang terlibat judi online yang berhasil ditangkap, yakni berinisial Fak (53) warga Desa Blang Bladeh, kemudian M Hs (34), Rah (27), Zai (38). Ketiganya warga Desa Geulumpang Payong, Jeumpa, dan terakhir, Fa (38) warga Desa Cot Leusong, Jeumpa Bireuen.

Kata Jatmiko, mereka ini melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di bagian lain, Kapolres Bireuen berharap dukungan elemen masyarakat, dan bersama memberantas Judi Online, terutama di wulayah hukum Kabupaten Bireuen.

“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bireuen, bersinergi guna memberantas Judi Online. Mari kita selamatkan anak-anak kita, keluarga, agar tidak terjerumus penguruh Judi Online,” harap AKBP Jatmiko. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »