![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan kini berlanjut ke tahap penyidikan di Kejaksan Negeri (Kejari) Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025 menjelaskan, tim Jaksa Penyidik telah memanggil pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus dugaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KB yang belum menerima pembayaran atas kegiatan yang telah mereka laksanakan, dengan total anggaran mencapai miliaran Rp 1.156.266.371,” terangnya.
Munawal mengatakan, tindak pidana korupsi ini diduga terjadi akibat kelalaian pengguna anggaran dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, kata dia, penyidik akan berkoordinasi dengan Auditor untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
“Hasil perhitungan kerugian negara ini akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” sebutnya.
Menurut Munawal, kasus dugaan korupsi dana BOKB naik ke tahap penyidikan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1.156.266.371, dugaan kelalaian Pengguna Anggaran.
Maka langkah selanjutnya, kata dia, koordinasi dengan Auditor untuk menghitung kerugian negara dan penetapan tersangka.
“Dengan peningkatan status ini, Kejaksaan Negeri Bireuen menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tutupnya. (Joniful Bahri)