-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Penganiayaan Wartawan Pidie Jaya Berlanjut ke Pengadilan Setelah Upaya Mediasi Buntu

By On Rabu, Maret 12, 2025

Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, Tim Advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh ikut hadir saat agneda mediasi. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu setelah upaya damai atau Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejari Pidie Jaya gagal dan buntu, Senin, 10 Maret 2025 kemarin. 

Sebelumnya, upaya mediasi yang dimediatori oleh JPU Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh Tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat. 

Namun selama mediasi antara keluarga tersangka Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak adanya titik temu.

Saat itu, korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi.

“Menyangkut penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sagat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” tutur Ismed.

Ismed mengatakan, sebagai jurnalis dalam meliput tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dan dibangun dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh Aparat Pemerintah (Kechik) terhadap Wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, Keuchik harus belajar UU Pers dan paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

“Seyogyanya Pemerintah Desa ikut melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiayai, berkelahi dan saling memukul. Tetapi malah Keuchik yang ikut melakukan penganiayaan,” ungkap Ismed dengan nada kesal. 

Penganiayaan kepada dirinya oleh Kepala Desa (Keuchik) merupakan bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang Kemerdekaan Pers. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, dan penyelesaiannya juga tidak cuma dengan RJ.

“Kejadiannya hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku,” beber Ismed.

Menurut Ismed, Kemerdekaan Pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan.

Sementara agenda mediasi itu turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, Tim Advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.

Sedangkan pihak terduga pelaku, hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.  

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang. 

“Dengan kejadian ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, sehingga keadilan benar-benar harus ditegakkan,” tutup Ismed. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »