Kota Serang, KabarViral79.Com – Guna mewujudkan harapan masyarakat Kota Serang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tengah melakukan pembangunan saluran air di beberapa lokasi. Proyek ini bertujuan untuk memperlancar sistem pembuangan air menjelang musim hujan dalam beberapa bulan ke depan.
Salah satu proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, CV Renia Contractor, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem drainase (drainase U-Ditch) yang terhubung langsung dengan aliran sungai. Lokasi pekerjaan berada di lingkungan Kampung Bobojong, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan anggaran sebesar Rp197.761.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang tahun 2025.
Menurut keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi di lokasi pada Selasa, 27 Mei 2025, kegiatan pembangunan sudah berjalan sejak minggu ini. “Pengawasnya tadi pagi datang ke sini, tapi sudah pergi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengawas lapangan dipercayakan kepada CV Ratu Cipta Management, berdasarkan kontrak bernomor 610/09/SPK/PL/PERKOTAAN/SDA/DPUPR KOTA SERANG Tahun 2025.
Ketua LSM BADAKK, Fitra Riyadi, menyayangkan pelaksanaan proyek ini karena ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
1. Diduga menggunakan material bekas.
2. Limbah galian terlalu ke tengah jalan sehingga menghambat pengendara.
3. Tidak tersedia alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
4. Lemahnya pengawasan dari konsultan dan dinas terkait.
5. Tidak adanya papan informasi pekerjaan (PIP).
6. Tidak disediakannya pasir pelindung saat pemasangan drainase U-Ditch.
“Saya selaku Ketua LSM BADAKK mendukung pembangunan yang dilakukan DPUPR Kota Serang. Namun, pelaksana yang diberi kepercayaan diduga telah menyalahi prosedur dan komitmen dalam kontrak kerja. Ini juga mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam RAB,” ujar Fitra. Ia menegaskan agar tidak ada percobaan korupsi dalam proyek pemerintah yang didanai dari pajak rakyat.
Fitra juga meminta Dinas DPUPR segera meninjau lokasi proyek dan memberikan sanksi administratif serta teguran keras kepada pelaksana agar pekerjaan sesuai spesifikasi. Ia menambahkan, Koalisi Badak Bersatu akan segera mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPUPR Kota Serang. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan menggelar aksi langsung ke kantor DPUPR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas DPUPR Kota Serang sulit untuk dikonfirmasi.(*/red)